Bawaslu Kabupaten Malinau Berhentikan Sementara 45 Panwascam dan 109 Panwasdes

MALINAU – Bawaslu Kabupaten Malinau telah mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian sementara Panitia Pengawas Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 se-Kabupaten Malinau. Setidaknya 45 Panwascam dan 109 Panwasdes telah diberhentikan sementara melalui SK No : 102/K.KU-02/TU.00.01/III/2020, yang ditetapkan pada tanggal 30 Maret 2020 lalu.

Saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Kabupaten Malinau, Donny, S.Th mengatakan, dikeluarkannya SK pemberhentian sementara ini dilakukan sehubungan dengan meningkatnya penyebaran covid-19 di Wilayah Republik Indonesia, serta memperhatikan pernyataan resmi WHO yang menyatakan covid-19 sebagai pandemi global dan peryataan Presiden Jokowidodo.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2000 votes

Serta menindaklanjuti SK KPU Pusat No: 179/PL-02-Kpts/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 maupun Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor : 0252/K.Bawaslu/ PM.00.00/3/2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pengawasan Penundaan Tahapan Penyelengaraan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota 2020.

Jadi semua kegiatan Bawaslu kabupaten kota termasuk Kabupaten Malinau, resmi untuk dihentikan.

Ketua Bawaslu Malinau ini menjelaskan, untuk honor panwascam yang telah dilantik sejak 3 bulan lalu, tetap dibayarkan dan telan ditransfer ke rekening masing-masing. Sedangkan untuk panwasdes lagi diupayakan agar honornya bisa dibayarkan semuanya, karena sempat bekerja selama bulan Maret saja.

“Sedangkan terhitung bulan April ini hingga waktu yang tidak ditentukan, honor untuk panwascam dan panwasdes tidak lagi dibayarkan selama pemberhentian sementara. Jika sudah diaktifkan kembali Panwascam dan Panwasdes akan kembali menerima honornya terhitung sejak aktif kembali,” jelas Donny.

Donny berharap, selama diberhentikan sementara, seluruh panitia pengawas baik di tingkat kecamatan hingga di tingkat desa tetap bisa menjaga netralitasnya dan tidak berafiliasi dengan calon yang akan maju ataupun partai politik.

Jika selama masa pemberhentian sementara ditemukan ada panitia pengawas yang tidak netral, sudah jelas akan ada sanksi hingga kepada pemberhentian secara permanen.

“Saya mengimbau kepada seluruh panitia pengawas dari tingkat kecamatan hingga tingkat desa tetap berpegang teguh kepada janji dan sumpah sebagai seorang panitia pengawas pemilu, bersifat netral dan tidak memihak,” pesanny.

“Mengingat pemberhentian ini sifatnya sementara karena adanya bencana nasional non bencana alam. Jika situasi sudah kembali membaik, maka seluruh panitia pengawas akan kembali berfungsi sebagaimana mestinya,” imbuh Donny.(*)

 

Reporter : Ronny Meranda
Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *