Pemerintah Terapkan Stimulus Fiskal Sektor Perumahan Mulai 1 April 2020

Jakarta – Pemerintah akan menerapkan stimulus fiskal bagi sektor perumahan mulai besok, 1 April 2020, berupa pengalokasian dana untuk Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan tetap melaksanakan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

“Anggaran yang disiapkan pemerintah stimulus fiskal subsidi perumahan sebesar Rp1,5 triliun untuk 175.000 rumah tangga masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang sedang proses KPR,” kata Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Eko Djoeli Heripoerwanto dalam jumpa pers melalui konferensi video di Jakarta, Selasa.

Eko menuturkan stimulus yang diberikan itu merupakan satu dari sembilan kebijakan yang diambil dalam rangka mengantisipasi dampak ekonomi akibat virus corona (Covid-19).

Melalui SSB, MBR mendapatkan sejumlah manfaat antara lain pembayaran angsuran KPR dengan suku bunga sebesar 5 persen per tahun selama 10 tahun.

Baca Juga :  Prabowo akan Ground Breaking Proyek IKN ke-9 Senilai Rp6,5 Triliun

Pemerintah akan membayarkan subsidi sebesar selisih angsuran dengan suku bunga pasar dari perbankan dengan angsuran yang dibayar debitur/nasabah.

“Khusus untuk pembelian rumah tapak, MBR akan mendapatkan manfaat tambahan yaitu pemberian sebagian uang muka KPR melalui SBUM sebesar Rp4 juta dan untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp10 juta. Memang ada perbedaan khusus dua provinsi ini,” katanya.

Untuk bisa mendapatkan fasilitas subsidi tersebut, Warga Negara Indonesia (WNI) harus berpenghasilan maksimal Rp8 juta, tidak memiliki rumah, dan belum pernah menerima subsidi/bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah terkait pembiayaan pemilikan atau pembangunan rumah.

Baca Juga :  BPOM Minta Masyarakat Waspadai Produk Pangan Impor Tanpa Izin Edar

Saat ini ada tiga bank yang telah menyatakan minat sebagai bank pelaksana, yaitu Bank BTN, Bank BNI, dan Bank BRI.

“Kementerian PUPR masih membuka peluang bagi bank lain yang ingin bekerja sama, sehingga MBR mendapatkan kesempatan seluas-luasnya memanfaatkan jaringan bank di daerah untuk mengakses subsidi perumahan ini,” katanya.

Eko menuturkan dengan adanya stimulus fiskal subsidi perumahan melalui SSB dan SBUM pada tahun 2020 ini, secara keseluruhan target pemerintah dalam pemberian fasilitasi bantuan pembiayaan perumahan kepada sebanyak 330.000 rumah tangga MBR diharapkan dapat tercapai.

Jumlah tersebut terdiri dari KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sekitar 88.000 rumah tangga MBR (target DIPA 102.500 unit rumah telah disalurkan sebagian dalam percepatan pada tahun 2019), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) sebanyak 67.000 rumah tangga MBR, dan KPR SSB sebanyak 175.000 rumah tangga MBR.

Baca Juga :  Puncak Arus Mudik Nataru, 2.021 Penumpang Bertolak dari Pelabuhan Tunon Taka

“Melalui pemberian stimulus fiskal subsidi perumahan diharapkan dapat membantu MBR untuk mendapatkan rumah yang layak huni dan terjangkau, terutama pada masa sulit saat ini,” kata Eko.

Ia menambahkan, melalui kepemilikan rumah tersebut, maka setiap keluarga MBR akan memiliki tempat berlindung, berkembang, belajar, dan bekerja dari rumah dengan sehat, aman, dan nyaman, sehingga tercipta lingkungan yang kondusif di masyarakat.

“Hal ini sejalan dengan kampanye pemerintah sebagai upaya penanggulangan virus Covid-19, yaitu bekerja dari rumah, belajar di rumah, dan beribadah dari rumah,” tuturnya.(ant)

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *