Walikota Apresiasi Bantuan Tempat Cuci Tangan dari DPD Partai Demokrat

TARAKAN – Walikota Tarakan dr. Khairul mengapresiasi bantuan 30 set tempat cuci tangan yang diberikan DPD Partai Demokrat Kalimantan Utara untuk masyarakat Tarakan, Senin 30 Maret 2020. Bantuan dari kader Partai Demokrat Kaltara ini atas instruksi Ketua DPD Kaltara Dr. Yansen TP, MSi untuk membantu penanganan Covid-19.

“Ini bantuan yang kita sampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada partai yang lain dan saya harap partai lain dan masyarakat ikut menyumbang,” ungkap dr. Khairul usai menerima bantuan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2020 votes

Dijelaskan Khairul, salah satu yang pemerintah butuhkan di tempat umum seperti tempat cuci tangan pakai sabun, dan Walikota meminta agar masyarakat dapat menjaga bantuan ini agar tidak hilang.

Baca Juga :  Momen Lebaran, 13 Ribu Penumpang Padati Pelabuhan Malundung 

“Jangan hilang pula kalau di tempat umum, kita harap saling menjaga, kita berharap ada di kantor-kantor, toko-toko,” jelasnya.

“Kita berharap dan mengimbau ada di tokonya (tempat cuci tangan) kalau tidak menyumbang dan kalau mau memberikan bantuan komunikasikan dengan Satgas apa yang dibutuhkan, supaya tidak mubazir,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu kader Partai Demokrat yang juga anggota DPRD Tarakan, M. Yusuf Ramadinata menuturkan, penempatan tempat mencuci tangan ini diutamakan tempat-tempat umum yang ramai dikunjungi masyarakat seperti pasar-pasar tradisional, pelabuhan dan lainnya.

Baca Juga :  Pemkot Tarakan Bakal Tinjau Kondisi dan Fasilitas Pantai Ratu Intan

“Kita atur sendiri tapi kita minta ijin dari Pemkot dimana saja yang perlu penempatannya, ada banyak tempat umum jadi mengurangi beban pemerintah dan sosialisasi Demokrat untuk mencuci tangan dengan sabun,” terang Yusuf.

Penempatan tempat pencucian tangan DPD Partai Demokrat Kaltara:

6 set Pasar Gusher.

2 set GTM.

6 set Pasar Beringin.

4 set Pelabuhan SDF.

Baca Juga :  Terdakwa Tipikor Pembangunan Rumah Kuliner Kotaku Dituntut Pidana 2,6 Tahun

2 set Sebengkok.

3 set Pasar BoomPanjang.

1 set Rusunawa.

1 set Pasar Persemaian.

1 set ATM SR.Baru Kampung Bugis.

1 set Depan DPD.

1 set Lingkas Ujung.

1 Set Simpang Markoni (pangkalan ojek).

1 Set Indoor Idec (karantina pengungsian KM Lambelo). (*)

 

Reporter: Ramli

Editor : Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *