Pemkot Balikpapan Pertimbangkan Pengetatan Sosial

Balikpapan – Pemkot Balikpapan mempertimbangkan untuk semakin membatasi aktivitas masyarakat untuk mengecilkan peluang penyebaran coronavirus disease (COVID-19) apalagi sudah ada korban meninggal dunia akibat virus tersebut.

“Tim Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 masih merincikan apa saja pengetatan sosial yang akan kita lakukan,” kata Wali Kota Rizal Effendi di Balai Kota Balikpapan, Minggu.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1590 votes

Menurut dia, satu di antaranya adalah semacam jam malam, di mana setelah pukul 22.00 Waktu Indonesia Tengah (Wita), tidak boleh lagi ada aktivitas di luar rumah masing-masing. Akses keluar dan masuk Kota Minyak pun ditutup.

Baca Juga :  Dampak Psikologis saat Gerhana

“Jadi ada pembatasan waktu, termasuk untuk berjualan,” kata Rizal.

Polisi, TNI, dan Satpol PP akan membubarkan kegiatan yang lewat jam malam itu. Aparat juga akan membubarkan kegiatan keramaian di siang hari yang mengundang dan membuat orang banyak berkumpul.

Wali Kota menambahkan, Pemkot sedang berkoordinasi dengan PT Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Sepinggan, dengan PT Pelindo IV yang mengelola Pelabuhan Semayang dan Pelabuhan Peti Kemas Kariangau, serta dengan Dinas Perhubungan yang mengoperasikan terminal antarkota Terminal Batu Ampar dan terminal dalam kota Terminal Damai.

Baca Juga :  Marak PMI Kabur Gaji Tak Sesuai, Faktanya Memang Tak Prosedur

“Kami juga minta masyarakat betul-betul mematuhi kebijakan pengetatan sosial yang akan dilakukan ini, agar kita bisa mencegah dan memutus penyebaran COVID-19,” kata Wali Kota Rizal.

Hingga saat ini ada 11 pasien positif COVID-19 dari sebelumnya 12 yang dirawat di RS Kanujoso Djatiwibowo. Satu orang meninggal dunia pada Minggu sore setelah mulai dirawat pada Kamis 26 Maret.

Baca Juga :  Marak PMI Kabur Gaji Tak Sesuai, Faktanya Memang Tak Prosedur

Pasien meninggal beralamat di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Diketahui almarhum transit di Bandara Sepinggan setelah terbang dari Makassar. Di bandara, almarhum yang berusia 60 tahun mengeluh sakit dan oleh petugas segera dibawa RS Kanujoso Djatiwibowo.

“Pasien positif terpapar COVID-19, sementara juga mengidap sakit jantung dan radang paru-paru (pneumonia),” katanya.

Pasien Banjarmasin ini pun meninggal dunia pukul 12.59 Wita dan dimakamkan di Taman Pemakaman Umum di Balikpapan pukul 17.00.(ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *