Cegah Covid-19, Imigrasi Nunukan Lakukan Pembatasan Pelayanan Dokumen

NUNUKAN – Imigrasi Nunukan melakukan pembatasan pelayanan pembuatan paspor maupun izin tinggal dalam bentuk emergency, hal itu dilakukan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Kepala Imigrasi Kabupaten Nunukan Hanton Hazali mengatakan, pembatasan pelayanan ini berdasarkan surat edaran dari Direktorat Jenderal Imigrasi, bahwa di seluruh kantor imigrasi di Indonesia termasuk di Nunukan melakukan pembatasan pelayanan kepengurusan dokumen keimigrasian, untuk melakukan pencegahan Covid-19 yang saat semakin meluas di Indonesia.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1565 votes

“Kami tetap melayani, kepada emergency
(keadaan darurat), Seperti yang sakit sehingga dibatasi, kami tidak bisa menutup pelayanan karena apa bila ada yang memerlukan mendesak,” kata Hanton kepada benuanta.co.id, Senin (30/3/2020).

Baca Juga :  Selama Januari-Maret, 46 Pekerja Migran Indonesia Kabur dari Malaysia lewat Krayan  

Sedangkan untuk pelintasan Nunukan Tawau sejak tanggal (18/3) lalu, sudah di lakukan penutupan atau lock down oleh pihak Malaysia, walaupun sempat di buka dua hari itu atas koordinasi antara imigrasi Nunukan kepada konsulat RI di Tawau kepemerintah Sabah, untuk dibuka dua hari sejak tanggal 20 hingga 21 Maret. Karenanya, banyak warga Indonesia yang ingin pulang.

Baca Juga :  12 Kasus Karhutla Terjadi di Nunukan Selama 2 Bulan Terakhir

“Ada beberapa warga kita maupun warag negeri Malaysia yang berada di Nunukan yang ingin pulang ke Malaysia. Karena kami tidak memiliki alat angkutnya ke Malaysia sehingga tidak bisa kita layani,” ujarnya.

Dia katakan, di pelabuhan Tunon Taka Nunukan pihaknya akan tetap standby untuk melakukan persiapan jika terjadi keadaan darurat, namun jika masuk ke wilayah Malaysia harus izin terlebih dahulu.

Dengan adanya wabah Covid-19 ini pelayanan simpatik yang biasanya di lakukan setiap hari Sabtu dan Ahad di imingras Nunukan juga telah ditutup.

Baca Juga :  Bikin Resah Warga Akibat Hobi Mencuri, Pemuda di Sebatik Ditangkap Polisi

“Tidak ada lagi layanan simpatik yang biasanya di lakukan pada hari Sabtu dan Ahad, sedangkan pelayanan hari bisa saja dibatasi, hanya orang tertentu saja yang boleh kita layani dalam pemberian paspor maupun izin tinggalnya,” terangnya.

Walaupun saat ini pemerintah Malaysia memperpanjang masa lock down hingga 14 April 2020, akan tetap menanti peraturan tersebut, dan juga akan tetap melakukan koordinasi dengan Konsul RI yang berada di Tawau, Sabah Malaysia. (*)

 

Reporter: Darmawan
Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *