TANJUNG SELOR – Sejak ditetapkan 1 orang positif terjangkit Covid-19, Pemerintah Kabupaten Bulungan telah menetapkan Bulungan dalam status Siaga Darurat Bencana yang telah berlaku sejak tanggal 27 Maret 2020.
“Kita di sini statusnya Siaga Darurat Bencana bukan Siaga Tanggap Bencana,” ungkap Kepala Pelaksana BPBD Bulungan Fatokah kepada benuanta.co.id, Ahad 29 Maret 2020.
Untuk itu, pihaknya dalam Gugus Tugas pun melaksanakan berbagai upaya bersama instansi terkait. Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, dari BPBD telah menyiagakan personelnya untuk mengecek para pengendara.
“Seperti di Jalan Trans Kaltara Bulungan-Berau Kilometer 4 dan Jalan Trans Kaltara arah Bulungan-Malinau, tepatnya di Desa Pejalin, Kecamatan Tanjung Palas kita berikan penyemprotan desinfektan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Kaltara Andi M Santiaji Pananrangi mengatakan, penetapan Siaga Darurat Bencana adalah langkah awal, setelah melihat perkembangan adanya peningkatan, baru dilakukan peningkatan status.
“Saya lihat dari 4 kabupaten 1 kota ini masih Siaga Darurat Bencana, setelah itu provinsi juga akan mengeluarkan. Tapi kita perkembangan mudah-mudahan tidak ada peningkatan,” ucap AM Santiaji.
Kata dia, kunci dari kondisi ini masyarakat harus melaksanakan isolasi mandiri dengan cara tetap berkegiatan di rumah masing-masing. Masyarakat harus disiplin ikuti apa yang menjadi anjuran pemerintah.
“Itu tadi, hindari interaksi yang berdekatan, jaga jarak dan apabila ada yang merasa sakit segera hubungi tenaga kesehatan,” jelasnya.
Siaga darurat ini melihat perkembangan Virus Corona (Covid-19) selama 14 hari, setelah itu jika masih ada maka secara terpadu akan kembali menetapkan status.
“Yang siaga ini baru kabupaten kota, kalau Kaltara belum. Dasar kita dari kabupaten kota,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin