Begini Cara Penilaian Kelulusan Sekolah dengan Ditiadakan UN

NUNUKAN – Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) untuk sekolah resmi ditiadakan oleh pemerintah, yang mana telah dijadwalkan pada pertengahan Maret sampai awal April 2020. Langkah ini diambil untuk mengutamakan keselamatan dan kesehatan siswa, guru, dan keluarganya atas penularan penyakit Covid-19 yang semakin meluas.

Disampaikan Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nunukan, H. Junaidi, berdasarkan surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendiknas) Nomo 4 Tahun 2020 tentang ujian nasional ditiadakan di seluruh Indonesia termasuk Kabupaten Nunukan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1579 votes

Dan kewenangan akan diberikan kepada sekolah masing-masing tentang ujian sekolah, dengan beberapa kriteria. Baik itu di tingkat sekolah dasar (SD) dengan menilai hasil rapat dari kelas 4 hingga kelas 6, dan begitu juga sekolah menengah pertama (SMP) dari kelas 7 hingga kelas 9 yang nantinya akan dievaluasi.

Baca Juga :  Bikin Resah Warga Akibat Hobi Mencuri, Pemuda di Sebatik Ditangkap Polisi

“Dengan begitu kita akan mengetahui nilai yang terbaik, dan evaluasi dari sekolah juga kita tahu. Kemendiknas memberikan kewenangan sepenuhnya kepada sekolah masing-masing, jadi UN ditiadakan,” kata H. Junaidi kepada benuanta.co.id, Ahad (29/3/2020).

Sedangkan untuk pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut, dinas pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB
yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah.

Baca Juga :  Bupati Laura Smpaikan LKPj Anggaran 2023 ke DPRD Nunukan

PPDB pada jalur prestasi juga dilaksanakan berdasarkan dengan akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester
terakhir, dan atau prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah.

Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring. Dana bantuan operasional sekolah atau bantuan operasionai pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Bupati Nunukan Ajak Segera Bayar Zakat, Bisa Cepat Disalurkan

Seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring atau jarak jauh.

“Penerimaan siswa baru pada bulan Mei 2020, namun nanti akan kita lihat dengan kondisi saat ini. Mudah-mudah Covid-19 ini cepat berlalu, mari kita bersama berdoa untuk negeri kita tercinta ini agar musibah Covid-19 cepat berlalu,” imbuhnya. (*)

 

Reporter: Darmawan
Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *