Jumlah Pasien Positif Covid-19 Menjadi 1.155 Kasus

Jakarta – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mencatat hingga Sabtu, 28 Maret 2020, total positif COVID-19 di Indonesia menjadi 1.155 kasus, sementara 59 orang sembuh dan 102 meninggal dunia.

Ada penambahan konfirmasi pasien positif sebanyak 109 kasus baru. Sekali lagi masih ada penularan di tengah masyarakat, kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto pada konferensi pers di Graha BNPB di Jakarta, Sabtu.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1554 votes

Ia mengatakan pasien yang sembuh bertambah 13 kasus, sementara yang meninggal bertambah 15 kasus. Sebelumnya pada Jumat (27/3), tercatat 1.046 kasus positif COVID-19, 87 orang meninggal dan 46 orang sembuh.

Baca Juga :  MUI Minta Aparat Tak Ragu Tindak THM yang Nekat Buka Selama Ramadan

Data tersebut merupakan pembaruan yang dilakukan sejak Jumat (27/3), pukul 12.00 WIB, hingga Sabtu (28/3), pukul 12.00 WIB.

Gugus Tugas merincikan data positif COVID-19 di Indonesia yaitu di Provinsi Aceh tetap empat kasus, Bali sembilan kasus, Banten 103 kasus, Yogyakarta 22 kasus, DKI Jakarta 627 kasus.

Selanjutnya di Jambi satu kasus, Jawa Barat 119 kasus, Jawa Tengah 55 kasus, Jawa Timur 77 kasus, Kalimantan Barat tiga kasus, Kalimantan Timur 17 kasus, Kalimantan Tengah tujuh kasus dan Kalimantan Selatan satu kasus.

Baca Juga :  Dua OPD Pemprov Kaltara Paling Produktif Tahun Ini

Kemudian di Kepulauan Riau lima kasus, NTB dua kasus, Sumatera Selatan dua kasus, Sumatera Barat lima kasus, Sulawesi Utara dua kasus, Sumatera Utara delapan kasus, Sulawesi Tenggara tiga kasus.

Selain itu tercatat 33 kasus di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dua kasus, Lampung empat kasus, Riau satu kasus, Maluku Utara dan Maluku masing-masing satu kasus, Papua Barat dua kasus serta tujuh kasus positif di Papua.

Baca Juga :  Safari Ramadan, Wakil Gubernur Yansen TP Sambut Baik Kedatangan Pangdam VI/Mulawarman

Terdapat satu provinsi yang kembali terdapat kasus positif yakni Kalimantan Utara dua kasus.(ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *