Fasilitas Umum dan Jalan Raya akan Disemprot Disinfektan pada 27 Maret

TARAKAN – Dalam rangka antisipasi sekaligus kesiap siagaan pemerintah dari laju penyebaran wabah Covid-19 masuk di Tarakan, pemerintah laksanakan penyemprotan disinfektan di fasilitas umum dan jalan raya pada Jumat 27 Maret 2020 mendatang.

Hal ini disampaikan oleh Juru bicara gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Tarakan, dr. Devi Ika Indriarti, M.Kes saat press release di Dinas Kesehatan (Dinkes) Tarakan, Rabu 25 Maret 2020.

“Tim gugus tugas akan melaksanakan penyemprotan disinfektan di fasilitas umum, berdasarkan instruksi walikota,” ujarnya kepada awak media, Rabu 25 Maret 2020.

Devi menjelaskan, tidak hanya fasilitas umum, namun jalan raya utama juga akan ikut disemprot disinfektan yang direncanakan terlaksana pada 27 dan 28 Maret 2020.

Baca Juga :  Jalin Ukhuwah Islamiyah, Komunitas Asik akan Gelar Baksos

Kegiatan ini akan dilaksanakan oleh seluruh lintas sektor yang ada di gugus tugas penanganan Covid-19 Tarakan. Kegiatan penyemprotan akan dilakukan di fasilitas umum dan jalan raya utama Tarakan.

“Bagi rumah, kantor, dan tempat ibadah diimbau untuk memperhatikan kebersihannya, terutama lantai atau bagian yang sering dilalui atau tersentuh,” tambahnya.

“Teknis pelaksanaan kegiatan dan lokasi akan diinformasikan kemudian. Selain itu, tim gugus tugas mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang turut serta dalam kontribusi aktif kepada pencegahan dan pengendalian penanganan covid-19 Tarakan mulai dari donasi bayclin dan jas hujan,” tutupnya.(*)

Baca Juga :  Ini Saran Ombudsman Koreksi Layanan Mudik di Pelabuhan Malundung Tarakan

 

Reporter : Matthew Gregori Nusa

Editor : M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *