Patroli Keliling, Petugas Gabungan Imbau Tak Nongkrong di Tempat Umum

TANJUNG SELOR – Memutus penyebaran virus di tempat keramaian, Polres Bulungan bersama Kodim 0903/TSR dan Satpol PP Kabupaten Bulungan melaksanakan imbauan kepada masyarakat yang berkumpul untuk membubarkan diri.

Operasi Aman Nusa I yang dilaksanakan Polres menyasar setiap keramaian masyarakat seperti area bermain di pinggiran Sungai Kayan, warung makan lalapan, warung kopi dan pusat perbelanjaan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1570 votes

“Sesuai instruksi Kapolri, malam ini kita bertugas memberikan imbauan kepada warga kita yang masih berkumpul agar membubarkan diri,” ungkap Kapolres Bulungan AKBP Yudhistira Midyahwan melalui Kabag Ops. Polres Bulungan AKP Ridwan Iskandar kepada benuanta.co.id, Selasa 24 Maret 2020.

Baca Juga :  BMKG Prediksi Hujan Lebat di Malam Hari, Catat Wilayahnya 

Kata dia, operasi itu diawaki oleh Sat Binmas Polres Bulungan untuk mensosialisasikan imbauan kepada masyarakat. Saat ini masih sekadar imbauan jika operasi lanjutan masih didapati adanya perkumpulan orang banyak akan dibubarkan.

“Ini bertujuan mengurangi penyebaran virus Corona (Covid-19). Memang belum ada yang positif tapi sudah ada yang PDP, jika ada positif maka perlu kehati-hatian,” jelasnya.

Baca Juga :  Safari Ramadan, Wakil Gubernur Yansen TP Sambut Baik Kedatangan Pangdam VI/Mulawarman

Pantauan benuanta.co.id operasi dilaksanakan dengan menggunakan pengeras suara yang menyusuri setiap sudut jalan. Untuk masyarakat yang berbelanja makanan agar dipercepat dan lebih baik dibungkus saja.

“Dalam imbauan itu kita perintahkan untuk bubar dan pulang ke rumah. Yang beli makanan itu kita imbau dibungkus biar dimakan di rumah saja,” ucapnya.

Dia menambahkan jika dalam imbauan itu masih belum ada pergerakan untuk membubarkan diri. Maka petugas dari Polres Bulungan, Kodim dan Satpol PP dapat melakukan pembubaran. “Jika masih didapati kedepan akan ditindak tegas,” pungkasnya. (*)

Baca Juga :  Buntut Konten, Waria Luna Syantik Diputus Pidana Penjara 10 Bulan

 

Reporter: Heri Muliadi

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *