Bantuan PKH Diserahkan Lebih Cepat Karena Pandemi COVID-19

Jakarta- Kementerian Sosial RI di Jakarta, Selasa, mengumumkan bantuan program keluarga harapan (PKH) tahap kedua dan seterusnya akan diberikan lebih cepat dari jadwal semula untuk meringankan beban 10 juta keluarga penerima manfaat selama terdampak pandemi COVID-19.

“Penyaluran PKH tahap kedua yang seharusnya April menjadi pertengahan Maret. Tahap ketiga yang seharusnya Juli jadi April, sehingga (selama) masa tanggap darurat, KPM (keluarga penerima manfaat) mendapatkan manfaat ganda,” kata Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI, Asep Sasa Purnama, saat jumpa pers di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Ia menjelaskan selama masa tanggap darurat COVID-19, bantuan PKH yang semula disalurkan tiap tiga bulan sekali akan diberikan tiap bulan kepada 10 juta penerima.

Baca Juga :  Menko Zulhas Optimistis Penghentian Impor Gula Terlaksana pada 2025

PKH atau yang lazim diketahui sebagai Conditional Cash Transfers (CCT) merupakan bantuan dana yang disalurkan pemerintah ke keluarga miskin sejak 2007. Penerima PKH yang dinilai memenuhi kriteria sebagai kelompok miskin kemudian disebut sebagai keluarga penerima manfaat.

Bantuan itu bertujuan membantu kelompok miskin dan rentan miskin mendapatkan asupan gizi memadai, layanan pendidikan dan kesehatan yang cukup.

Baca Juga :  BPOM Minta Masyarakat Waspadai Produk Pangan Impor Tanpa Izin Edar

Selama terdampak COVID-19, Kemensos RI tidak hanya mempercepat penyaluran PKH, tetapi juga meningkatkan besaran bantuan beli sembako ke 15,2 juta penerima yang mulanya Rp150.000 per keluarga per bulan jadi Rp200.000.

Bantuan senilai Rp200.000 akan diberikan ke para penerima selama enam bulan mulai Maret sampai Agustus.

Tidak hanya itu, Kemensos RI juga menyiapkan cadangan beras pemerintah (CBP) untuk seluruh daerah terdampak COVID-19. Tujuannya, pemerintah ingin memastikan kebutuhan pangan keluarga miskin dan rentan miskin terpenuhi selama mereka terdampak pandemi.

Baca Juga :  Jaringan Listrik PLTA Mentarang ke KIHI Mulai Disosialisasikan

“Sesuai kewenangannya, wali kota/bupati berwenang mengeluarkan hingga 100 ton sampai 200 ton,” sebut Asep, seraya menambahkan, kepala daerah dapat mengajukan tambahan apabila jumlah yang diterima belum mencukupi.(ant)

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *