Layanan Kependudukan Tatap Muka Disetop, Disdukcapil Bulungan Terapkan Pelayanan Lewat Whatsapp

TANJUNG SELOR – Menindaklanjuti Surat Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Nomor: 443.1/2978/Dukcapil tanggal 16 Marel 2020 dan Surat Edaran Bupati Bulungan Nomor: 800/442/DKK-BUL/III/2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bulungan melakukan langkah antisipatif dengan meminimilkan kerumunan massa yang datang ke kantor. Yakni dengan melakukan pembatasan pelayanan tatap muka.

“Saya klarifikasi ini bukan tutup, kita mengubah pelayanan menggunakan aplikasi Whatsapp. Pelayanan bukan ditiadakan atau ditutup total,” ungkap Kepala Disdukcapil Kabupaten Bulungan Abdul Wahid kepada benuanta.co.id, Senin 23 Maret 2020.

Pihaknya pun sudah memasang imbauan tepat di depan pintu kantor. Sehingga dirinya mengimbau kepada masyarakat agar menunda dulu pengurusan dokumen kependudukan secara manual di Kantor Disdukcapil Bulungan hingga waktu yang belum ditentukan.

Baca Juga :  Sidak Takjil hingga Produk Tanpa Izin Edar Sasar Pasar dan Ritel di Bulungan  

“Mulai hari ini tanggal 23 Maret 2020 berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan, kita tidak tahu sampai kapan,” bebernya.

Kata dia, untuk layanan perekaman KTP-el, pelayanan melalui loket, konsultasi pengaduan, serta pengambilan dan legalisir dokumen, dihentikan dulu. Itu rentan menjadi penyebaran virus Corona karena ada kontak fisik antara warga dengan petugas.

“Jadi warga di sini khususnya sekitaran Tanjung Selor yang akan mengurus bisa WA saja di nomor 082261249908. Kita utamakan yang membuat BPJS, apalagi untuk warga di daerah blind spot yang tidak ada jaringan,” sebutnya.

Baca Juga :  Ramp Check Speedboat Baru Dilakukan di Dua Daerah

Untuk sementara, layanan legalisir agar berpedoman pada Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Adminduk pada Pasal 19 Ayat 6, bahwa KTP-el dan Dokumen Kependudukan yang ditandatangani secara elektronik tidak memerlukan layanan legalisir.

“Diharapkan semua lembaga pemerintah atau swasta agar tidak mensyaratkan hal tersebut, cukup dengan menunjukkan aslinya,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *