Sesuai Instruksi Pusat, KPU Kaltara Tunda Beberapa Tahapan Pemilu

TANJUNG SELOR – Salah satu provinsi yang akan melaksanakan pesta demokrasi pada 2020 adalah Provinsi Kalimantan Utara. Di mana beberapa proses tahapan sudah berjalan.

Hanya saja, dengan kondisi saat ini merebak wabah virus Corona atau Covid-19, akhirnya KPU Provinsi Kaltara melakukan penundaan beberapa agenda.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1590 votes

“Sesuai dengan instruksi KPU RI, maka ada 3 tahapan penyelenggaraan pemilu yang kita tunda, yakni pelantikan PPS, verifikasi bakal calon perseorangan, rekrutmen PPDP, serta coklit data pemilih,” ungkap Ketua KPU Provinsi Kaltara, Suryanata Al Islami kepada benuanta.co.id, Ahad 22 Maret 2020.

Baca Juga :  Dishub Kaltara Laksanakan Kegiatan Inspeksi Keselamatan Kendaraan Bermotor

Kata dia, ada 2 surat yang dikeluarkan KPU RI, yakni Keputusan KPU RI Nomor 179 Tahun 2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Lalu Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Keputusan KPU RI Nomor 179 Tahun 2020 tentang penundaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid 19.

“Tentu tujuannya untuk mencegah dan meminimalisasi penyebaran serta mengurangi risiko Covid-19,” jelasnya.

Ditambahkan Komisioner KPU Provinsi Kaltara, Hariyadi Hamid, menindaklanjuti Keputusan KPU RI Nomor 179 Tahun 2020 dan Surat Edaran Nomor 8 tahun 2020, KPU Provinsi Kaltara menunda beberapa tahapan pemilihan 2020.

Baca Juga :  Dishub Kaltara Lakukan Ramp Check 55 Armada di Pelabuhan Tengkayu I

“Sisa tahapan verifikasi syarat calon perseorangan yang belum dilaksanakan, diputuskan ditunda. Tahapan pembentukan PPDP dan tahapan pemutakhiran data pemilih juga dilakukan penundaan,” ucapnya.

Kemudian untuk tahapan pelantikan PPS, ada 4 kabupaten kota memutuskan dilakukan penundaan. Sementara itu untuk Kabupaten Nunukan tetap melanjutkan pelantikan PPS.

“Cara yang ditempuh 8 kecamatan yakni 5 kecamatan di Krayan, Lumbis Ogong, Lumbis Hulu, dan Lumbis Pansiangan didelegasikan ke PPK,” sebutnya.

“13 kecamatan dilantik anggota KPU kabupaten yang menyebar dengan cara pelantikan bergelombang ada pagi, siang, dan sore,” sambungnya.

Hariyadi menambahkan, tindaklanjut penundaan tersebut akan di koordinasikan dengan Bawaslu dan pihak terkait. KPU Provinsi Kaltara dan KPU Kabupaten yang melaksanakan pemilihan akan menerbitkan surat keputusan penundaan tahapan tertentu sebagai tindaklanjut keputusan KPU RI No. 179 dan Surat Edaran No. 8 tahun 2020 serta aturan perundang-undangan lainnya.

Baca Juga :  Dua OPD Pemprov Kaltara Paling Produktif Tahun Ini

“Kami berharap masyarakat dan pihak lainnya agar tetap tenang dan bersabar menunggu instruksi tahapan selanjutnya,” paparnya.

Keputusan terkait menunda atau melanjutkan pelantikan PPS merupakan keputusan yang diambil oleh KPU kabupaten kota setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kepolisian, dan Bawaslu setempat, serta melaporkannya ke KPU Provinsi yang merujuk pada aturan yang ada. (*)

 

Reporter: Heri Muliadi

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *