TARAKAN – KPU Tarakan melakukan penundaan pelantikan petugas PPS hingga waktu yang belum ditentukan. Penundaan ini berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 8 tahun 2020 tentang Penundaan Tahapan, memperhatikan Maklumat Kapolri dan Himbauan Walikota Tarakan, serta demi keselamatan kita bersama atas merebaknya covid-19.
“Maka kami memutuskan menunda pelantikan PPS sampai batas waktu yang belum ditentukan. Mohon maaf atas ketidaknyaman dalam keputusan ini,” ungkap salah seorang Komisioner KPU Tarakan, Herry Fitrian, S.Pd, Ahad 22 Maret 2020.
Dalam surat edaran KPU RI Nomor 8 tahun 2020 ini, selain menunda pelantikan PPS, juga menunda pelaksanaan verifikasi serta dukungan calon perseorangan.
Kemudian, menunda pembentukan petugas pemuktahiran daftar pemilih. Menunda pelaksanaan pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih. “Semoga kita semua terlindungi dari Covid-19 dan wabah ini segera berakhir,” tutup Herry.(*)
Reporter: Ramli
Editor: M. Yanudin