DKPP Tiadakan Pengaduan Perkara Pemilu Tatap Muka Cegah Covid-19

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meniadakan penerimaan pengaduan perkara sengketa pemilihan umum secara tatap muka di Kantor DKPP guna mencegah penyebaran COVID-19.

“Untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19, mulai Senin 23 Maret 2020, DKPP meniadakan pengaduan atau pelaporan secara langsung atau tatap muka sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan,” tulis cuitan Twitter DKPP, di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga :  KPU RI: Honor PPK Pilkada Serentak Sama Dengan Pemilu 2024

Meskipun pelaporan tatap muka ditiadakan, DKPP tetap akan menerima aduan dalam bentuk surat elektronik, dengan alamat surat elektronik bag.pengaduan@dkpp.go.id atau melalui nomor telepon seluler 081292883330. Pengaduan itu akan diterima selama hari kerja pukul 08.00-16.00 WIB.

Sebelumnya pada Jumat, 20 Maret 2020, DKPP telah melakukan penyemprotan di kantornya di Gedung Treasury Learning Center (TLC), Jalan KH Wahid Hasyim No. 117, Jakarta dengan cairan disinfektan untuk mencegah COVID-19.

Baca Juga :  Muhaimin Laporkan Hasil Putusan MK ke Elit PKB

Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan penyemprotan di lingkungan DKPP sangat penting agar area dan fasilitas kerja tetap terjaga higienis serta terbebas dari virus, bakteri, dan kuman.

“Ini juga merupakan bentuk peran kami untuk menjamin tetap terlaksananya proses peradilan kode etik penyelenggara pemilu,” kata dia.

Penyemprotan cairan disinfektan juga dilakukan di Kantor DKPP yang berada di Lantai 5, Gedung Bawaslu RI, pada Kamis 19 Maret, termasuk di antaranya ruang kerja Plt Ketua dan anggota DKPP.

Baca Juga :  KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Paslon Terpilih Pilpres 2024

DKPP juga memutuskan untuk melangsungkan semua persidangan melalui sambungan video (video conference) sejak Senin (16/3) sebagai bentuk antisipasi terhadap penyebaran COFID-19.(ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *