Beda Dengan BAP, 3 Saksi Mahkota Terdakwa Bagong Tidak Tahu Isi Tas Adalah Sabu

TARAKAN – Lanjutan sidang perkara peredaran sabu 1,7 kg yang diungkap Ditresnarkoba Polda Kaltara menghadirkan 3 saksi mahkota terdakwa Johansyah alias Bagong pada pekan lalu.

Dalam sidang ini, ketiga saksi yang juga terdakwa dengan berkas terpisah adalah Melisa, Huseno dan Undu. Keterangan ketiga saksi ini tidak mengetahui kalau isi tas berwarna ungu adalah sabu seberat 1,7 kg.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1956 votes

Dikatakan Penasehat Hukum (PH) Bagong, Zulkifli SH, saksi tidak mengetahui barang bukti yang ada di persidangan. Bahkan, pemilik tas berisi sabu juga tidak diketahui saksi.

Baca Juga :  Gadai Laptop Teman untuk Tambah Dana Turnamen Futsal

“Saksi tidak tahu siapa pemilik barang itu, saksi akui ada percakapan di telepon tapi tidak bisa dibuka rekamannya. Jadi, perkara yang disidang tadi masih kabur,” ungkap Zulkifli.

“Keterangan saksi belum bisa membuktikan kesalahan Bagong dan kawan-kawan, cuma ambil barang tapi tidak tahu itu apa, yang memerintah Bagong (kata saksi) tapi kita tanya Bagong tidak tahu. Kita harus buka rekaman percakapan itu, Telkomsel tidak bisa buka maka perkara ini makin kabur,” sambungnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaidi, SH menuturkan, saksi di dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) mengakui kalau isi tas ungu adalah sabu. Namun, di persidangan, ketiga saksi mahkota mengakui tidak tahu.

Baca Juga :  Kamar Asrama Mahasiswa KTT Diobrak-abrik Maling, Polisi Selidiki Terduga Pelaku

“Saat ditanya BAP di penyidik benar, dibaca dan ditandatangani, mereka membenarkan,” jelas Junaidi.

Menurutnya, dalam persidangan ada rangkaian cerita para saksi nyambung untuk menggambarkan keterlibatan terdakwa Bagong dalam peredaran sabu 1,7 kg tersebut.

“Hanya satu cerita barang titipan itu dia tidak tahu isinya sabu, tapi di BAP mereka benarkan itu sabu, majelis hakim minta hadirkan saksi verbalisan di persidangan,” ujarnya.

Dijelaskan jaksa, para saksi mahkota ini memang suruhan Bagong mengambil tas berisi sabu di belakang BRI. Bagong menyuruh saksi Malisa alias Ica mengambil tas berisi sabu, setelah itu saksi Huseno mengambil dari Ica. “Diambil Huseno dibawa ke rumahnya diambil lagi Undu, Undu serahkan ke Sappe’,” kata jaksa.

Baca Juga :  Tersulut Emosi, Pria Ini Pukul Anak Tirinya Pakai Balok

Saksi Ica mengambil tas berisi sabu saat persidangan, kata dia di belakang BRI dari orang yang dia tidak kenal di samping lemari sebelah rumahnya.

“Ica menunggu informasi dari yang nyuruh yakni dari Samu mantan suaminya. Ica ditransfer uang 1 juta dan cash 1 juta oleh Huseno titipan dari Bagong, 1 juta ditransfer yang dia tidak tahu orangnya,” tutupnya.(*)

 

Reporter: Ramli

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *