Terapkan Kerja Sif, Kantor KPU Diimbau Harus Selalu Steril

TARAKAN – Merebaknya wabah virus corona (Covid -19), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan akan melakukan sistem kerja di kantor secara bergantian. Hal ini disampaikan Ketua KPU Kota Tarakan, Nasruddin kepada benuanta.co.id, Kamis (19/3/2020).

Pergantian waktu kerja atau sistem sif dilakukan menindaklanjuti edaran dari KPU RI untuk mencegah mewabahnya Covid-19 yang telah menjadi permasalahan nasional maupun Internasional.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1590 votes

“Kami memang telah dapat surat edran dari KPU RI, bahwa kantor KPU di seluruh daerah harus steril dan higienis,” kata Nasrudin.

Baca Juga :  DPC Hanura Nunukan Restui Andi Akbar Bakal Calon Bupati, Wakilnya Masih Digodok

Selanjutnya, sistem kerja sif ini akan dilakukan secara bergantian. Dimulai dari pukul 09.00 Wita hingga 12.00 Wita. Dilanjutkan dengan sif kedua dimulai pukul 12.00 Wita sampai pukul 15.00 Wita.

“Sif ini dilakukan untuk mengurangi kegiatan yang bersifat banyak orang. Jadi nanti dibagi jam kerjanya setiap anggota,” tuturnya.

Selain itu, dalam surar edaran tersebut, pihaknya akan menyiapkan alat cuci tangan untuk membersihkan diri dari hal yang tidak diinginkan. Termasuk tamu yang akan berkunjung maupun ada kepentingan di kantor KPU akan dilakukan pemeriksa suhu badan.

Baca Juga :  Ribuan Napi Lapas Tarakan Diusulkan Remisi ke Kemenkumham

“Pemeriksaan ini dilakukan agar tamu yang datang dalam kondisi aman, dan setiap sudut nanti akan diberikan pencuci tangan. Jadi setiap selesai kerja atau melakukan sesuatu tangan langsung dicuci agar steril,” bebernya.

Ia juga menambahkan, kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa banyak, dianjurkan oleh KPU RI agar ditunda. Dengan alasan untuk mengantisipasi covid-19.

Baca Juga :  Anies: Kepada MK Kami Titipkan Keputusan yang Adil

“Jadi kegiatan yang bertatapan muka dan mengumpulkan massa harap ditunda. Termasuk perjalanan dinas juga. Kalau memang tidak urgent diimbau KPU RI dibatalkan dulu,” imbuhnya.

“Kemudian berapa lamanya ini diterapkan masih belum diketahui. Karena kami akan menunggu surat edaran berikutnya sampai kapan pelaksanaan ini terjadi,” pungkasnya.(*)

Reporter : Rico Jeferson

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *