Penularan Covid-19 Melalui 2 Cara, Simak Penjelasan dan Imbauannya

TARAKAN – Melalui press release di Dinas Kesehatan (Dinkes) Tarakan, Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tarakan, dr. Devi Ika Indriarti, M.Kes menjelaskan cara Covid-19 menular, berikut penjelasannya.

Penularan virus corona penyebab Covid-19 melalui 2 cara, yaitu secara langsung dan tidak langsung. Secara langsung melalui droplet (partikel kecil air) pada saat bicara, batuk, dan bersin.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1582 votes

Secara tidak langsung yaitu jika menyentuh benda yang terkontaminasi virus dan tangan kita menyentuh area mata, mulut dan hidung.

Baca Juga :  Pertamina Tambah Kuota BBM dan LPG untuk Kebutuhan Ramadan hingga Lebaran

“Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak panik, aktivitas perekonomian atau perdagangan tetap berjalan seperti biasa, pasar dan pusat perbelanjaan di Kota Tarakan tetap buka seperti biasa,” ujarnya kepada awak media, Jumat 20 Maret 2020.

Selain itu, pelaksanaan ibadah salat Jumat dilaksanakan di masjid dengan ketentuan pengurus dan takmir masjid harus menyediakan sarana cuci tangan berbahan sabun atau berbahan alkohol dan menghimbau jemaah cuci tangan pakai sabun sebelum berwudu.

Masjid tidak memasang karpet, semua jemaah membawa alas sajadah masing-masing dari rumah. Takmir dan pengurus masjid agar menjaga kebersihan masjid dengan mengepel lantai menggunakan bahan disinfektan, menjaga kebersihan kamar mandi, tempat wudu dan benda-benda yang sering disentuh oleh jemaah.

Baca Juga :  Dua OPD Pemprov Kaltara Paling Produktif Tahun Ini

“Kepada jemaah masjid agar membatasi untuk berjabat tangan, berpelukan dan mencium tangan. Bagi warga atau jemaah yang sakit dapat beribadah di rumah,” terangnya.

Devi lanjut menjelaskan, pelaksanaan ibadah keagamaan pada hari Sabtu dan Minggu berjalan seperti biasa dengan memperhatikan protokol penyelenggaraan.

Selanjutnya masyarakat juga diimbau agar tetap memerhatikan Surat Edaran Wali Kota Tarakan Nomor 068.2/249/ORG/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja PNS dan Non PNS Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease-19 Tanggal 18 Maret 2020.

Baca Juga :  Ribuan Napi Lapas Tarakan Diusulkan Remisi ke Kemenkumham

“Kami imbau kepada masyarakat kota Tarakan agar melakukan pembatasan dalam berinteraksi dengan massa yang banyak (Social Distancing). Menunda untuk melakukan kegiatan yang memobilisasi massa dalam jumlah besar, baik perkumpulan masyarakat, acara keagamaan dll kecuali pelayanan kesehatan dan kepentingan mendesak dengan memperhatikan aspek protokol penyelenggaraan acara,” tutupnya.(*)

Berikut imbauan bagi masyarakat yang kembali dari daerah terjangkit se-Indonesia :

• Melaporkan diri ke Dinkes Tarakan

• Melakukan self monitoring dan self isolation dengan terus menggunakan masker, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau bahan alkohol sesering mungkin.

• Membatasi diri beraktivitas di tempat-tempat umum

• Tidak menggunakan barang bersama-sama anggota keluarga di rumah

• Selalu menjaga kondisi kesehatan, tidak merokok, mengkonsumsi makanan bergizi dan istirahat yang cukup.

Reporter : Matthew Gregori Nusa

Editor : M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *