Cegah Info Hoaks Virus Corona dan Penimbunan Sembako, Kapolda Kaltara Keluarkan Maklumat

TANJUNG SELOR – Virus Corona yang telah menjangkiti warga Indonesia, menjadi kekhawatiran tersendiri. Bahkan masyarakat di beberapa daerah melakukan kegiatan di luar kebiasaan, seperti memborong sembako, masker dan kebutuhan lain.

Menghindari info tidak benar atau hoaks terkait virus Corona ini, Kapolda Kaltara pun mengeluarkan maklumat dengan Nomor : Mak/01/III/2020 tentang Larangan Menimbun Kebutuhan Pokok atau Barang dengan Tujuan Mendapatkan Keuntungan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1992 votes

Dengan beberapa poin, di antaranya;

Baca Juga :  Terduga Pemilik Kayu Ilegal Dikantongi Satreskrim Polres Berau

1. Diimbau kepada masyarakat agar tidak panik dan tidak berbelanja kebutuhan pokok atau sembako termasuk masker dalam jumlah yang berlebihan, penggunaan masker hanya bagi orang yang sakit.

  1. Diingatkan kepada pelaku usaha untuk tidak menimbun kebutuhan pokok atau sbalo termasuk masker dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Jika didapati ada pengusaha yang melakukan poin dua di atas, maka diancam dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp 50 miliar, sesuai Pasal 107 Undang-Undang Noklmor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

  1. Diimbau kepada lapisan masyarakat agar tidak menyebarkan berita bohong atau hoaks, terkait mewabahnya virus Corona (covid 19). Pelanggar bagi penyebar hoaks ini diancam pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar sesuai Pasal 28 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang ITE.
  2. Masyarakat diimbau untuk tetap melakukan perilaku hidup sehat, yaitu dengan melakukan cuci tangan sebelum dan sesudah melakukan aktivitas.
  3. Jaga kesehatan dengan perbanyak makan buah dan sayur, serta rutin olahraga.
  4. Kalau sakit agar segera periksa ke fasilitas kesehatan.(*)
Baca Juga :  Persetujuan Pembentukan Pengadilan PHI dan Tipikor Kaltara Agustus Ini?

 

Sumber: Humas Polda Kaltara
Editor: M. Yanudin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *