Sertifikat Bidang Tanah di Atas Perairan Berjangka 10 Tahun

TARAKAN – Tak dapat dipungkiri, wilayah Tarakan terdapat banyak rumah warga yang berdiri di pinggir pantai seperti di wilayah Kelurahan Selumit Pantai dan sekitarnya. Seperti pengurusan sertipikat tanah bagi warga yang membangun di pinggir laut. Menurut Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tarakan, selama masuk di dalam tata ruang wilayah Tarakan, maka dapat diterbitkan sertipikat lahannya.

Kepala Seksi Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tarakan dan Ketua Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tarakan, Gindo Maruli Munthe, S.SiT mengungkapkan BPN melihat dari tata ruang wilayah yang telah tertuang di dalam atuaran pemerintah.

“Kita harus mengacu pada RT/RW, Selumit Pantai itu, ada yang bisa sertipikat di sini (bidang tanah yang menjorok ke arah laut). Karena wilayahnya masih masuk pemukiman, sepanjang ada jalan penghubung dan ada bangunan, tetap kiat buat sertipikatnya ini sepanjang tata tuang membolehkan,” terang Gindo.

Baca Juga :  Petakan Titik Rawan, Sat Lantas Tarakan Intensifkan Patroli Jelang Operasi Zebra Kayan 2025

Namun, perlu diingat, sertipikat tanah di pinggir laut seperti di Kelurahan Selumit Pantai ini berjangka 10 tahun. Sehingga harus diperpanjang lagi agar berlaku di 10 tahun berikutnya. “Hak pakai berjangka 10 tahun sertipikatnya. Setelah 10 tahun diperpanjang lagi. Ada yang tidak bisa kita buatkan sertipikatnya seperti bangunan berdiri sendiri di tengah laut seperti pos minyak, karena tidak ada akses jalannya, harus pakai transportasi laut, kalau yang ada akses jalan bisa kita buatkan sertipikat tetapi dilihat dulu di tata ruang,” jelas Gindo.

“Kita ngasih legalitasnya kepada hak keperdataannya, warga itukan membangun sejak lama, akses jalannya memang ada,” sambungnya.

Lanjut dia, BPN Tarakan juga menyayangkan masih banyaknya warga yang telah dibuatkan sertipikat hak atas tanah tapi belum diambil hingga saat ini. Sertipikat tanah yang telah diterbitkan pada program PTSL 2019 pun masih dalam proses dibagikan oleh BPN Tarakan melalui kantor kelurahan.

Baca Juga :  Operasi Zebra 17–30 November, Polres Tarakan Prioritaskan Edukasi dan Ketertiban

“Masih ada yang belum ambil sertipikatnya tahun 2018 ada juga di tahun 2019, banyak. Kita sudah buat jadwal, tapi tidak sempat orangnya, akhirnya ambil lagi di sini (kantor BPN), tapi menambah kerjaan kita. Mungkin informasinya tidak sampai ke masyarakat,” jelas Gindo.

BPN Tarakan tidak ingin melibatkan ketua RT atau kelurahan untuk membagikan langsung sertipikat warga yang mengikuti program PTSL karena menghindari praktek pungli. “Nanti nambah pungli, minta uang-uang, itu yang kita jaga (cegah pungli), mau lurah biar mereka yang serahkan, kita bagaimana mencegah jangan sampai ada calo. Makanya penyerahan sertipikat langsung ke kelurahan, itu sudah terjadwal, enak sudah kan, sudah kita surati ke kelurahan, tidak juga warga datang,” ujar Gindo.

Baca Juga :  Inflasi Tarakan Capai 2,45 Persen, BPS: Kenaikan Dipicu Kelompok Makanan dan Perawatan Pribadi

Bahkan, pernah terjadi protes dari warga yang merasa sertipikatnya tidak diterbitkan padahal menurut warga bidang tanahnya sudah dilakukan pengukuran. Hal ini pun diklarifikasi BPN, menurut Gindo, terjadi miskomunikasi oleh warga tersebut.

“Kadang masyarakat tidak tahu mana orang BPN yang mana orang yang mengukur itu, dikiranya sudah PTSL rupanya belum PTSL. Bisa jadi pihak kelurahan, RT mengukur bidang tanah, dikiranya BPN, sebagian seperti itu,” ujarnya.

“Kenapa tidak terbit sertipikat (anggapan warga) kita sudah turun ke lokasi, tidak mungkin terbit kalau tumpang tindih dengan lahan yang lain. Kita tinggal (lahan belum clear), kita lihat mana yang aman dulu, kalau kita urus yang bermasalah itu kapan pekerjaan kita selesai, sementara kita dikejar target,” tutupnya. (arz)

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *