Kelurahan Selumit dan Selumit Pantai Dapat Jatah Pengukuran Bidang Tanah PTSL 2020

TARAKAN – Wilayah Kelurahan Selumit Kecamatan Tarakan Tengah mendapatkan jatah 75 pengukuran program PTSL tahun 2020. Sebanyak 50 akan diterbitkan sertipikat hak atas tanah dan 25 lagi akan dibuatkan peta bidang tanah.

Lurah Kelurahan Selumit, Mashuri mengatakan untuk mendukung program PTSL ini, pihak kelurahan menginventarisasi data-data masyarakat yang punya bidang tanah tapi belum bersertipikat. “Melewati RT diinventarisir data-datanya yang mana belum bersertipikat nanti kita arahkan untuk ikut program PTSL,” ungkap Mashuri kepada Benuanta.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1949 votes

Di samping itu, Kelurahan Selumit juga dicanangkan untuk menjadi kota lengkap. Jadi, ada bidang tanah yang sudah bersertipikat tapi belum terdata di BPN. “Akan didata lagi door to door untuk diplot di dalam peta Selumit, nanti endingnya dapat satu peta yang semuanya sudah diketahui siapa pemiliknya,” ujarnya.

Menurutnya, prinsipnya PTSL untuk melakukan pemetaan tanah dan persertipikatan tanah secara menyeluruh dalam satu kelurahan. Mengikuti program PTSL masyarakat harus melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

“Dokumen permohonan, pernyataan, penguasaan fisik, keterangan BPHTB, beberapa pernyataan lagi formulir dari BPN, termasuk KTP, KK, PBB, surat tanah,” jelasnya.

Baca Juga :  Dugaan Kebakaran di RSUD JSK, Polisi Simpulkan Korsleting Kipas Angin 

Belum ditemukan kendala dari proses pengukuran 75 bidang tanah di Kelurahan Selumit. Lurah Selumit juga mendukung rencana Tarakan menjadi pilot projek kota lengkap tahun 2020.

“Kalau sudah punya sertifikat tidak ikut lagi program PTSL, hanya nanti akan didata sertifikatnya. Kemudian dipetakan, nanti masuk diplot dalam peta selumit. Jadi, saat BPN buat peta selumit nanti akan keliatan siapa saja yang punya bidang, sudah lengkap semua,” urainya.

“Untuk kota lengkap, kita dukung. Apalagi kalau sudah terpetakan semua kita gampang tuh. Jadi, misalnya kalau ada yang klaim tanah, kita sudah tau ini miliknya siapa, jadi lebih gampang identifikasi kalau ada masalah,” pungkas Mashuri.

Sementara itu, Lurah Selumit Pantai, Melki Loboran mengungkapkan akan mendukung penuh program PTSL. Tahun ini, Selumit Pantai mendapatkan jatah 350 pengukuran bidang tanah. Sebanyak 250 akan diterbitkan sertipikat dan 100 akan diterbitkan peta bidang tanah.

“Kita akan mendukung kegiatan PTSL. Siap untuk menerima dan menjalankan program itu. Kuota dari BPN, 1.000 untuk 3 kelurahan. Selumit pantai dapat 350 pengukuran,” ujarnya.

Soal kendala lahan di wilayah Selumit Pantai, kata Melki, hanya pada tata ruang saja. Sehingga pihak kelurahan mendorong dilakukannya revisi Perda RTRW untuk mengcover bidang tanah warganya yang belum masuk pada administrasi tata ruang wilayah Tarakan.

Baca Juga :  Arus Balik Padati Dermaga Pelabuhan Tengkayu I Tarakan 

“Sudah ada bangunan masuk dalam pola tata ruang dari dinas tata ruang. Jadi, bangunan sudah ada, ketika kami mengukur tapi masuk dalam tata ruang diluar batas administrasi tata ruang,” terangnya.

“Kami mengusulkan revisi terkait dengan bidang-bidang tanah yang diluar tata ruang itu, sehingga mereka bisa masuk dalam tata ruangnya, kami terkendala perda tata ruang yang baru. Kami juga mendorong supaya segera diselesaikan,” sambungnya.

Lurah Selumit Pantai mendukung wacana Tarakan menjadi kota lengkap 2020. Menurutnya, hal itu dapat membantu kami dilapangan. Karena kalau dipetakan tidak lagi dipusingkan dengan batas tanah, karena ketika sudah dipetakan di wilayah Selumit Pantai maka tidak ada lagi permasalahan di kemudian hari.

“Pun yang bermasalah tetap kami petakan, yang sengketa juga tetap kami petakan dengan kategori kalau saya tidak salah K3 atau K2, itu antara yang masih sengketa. Nanti akan dijelaskan di peta bidang tanah, sengketa antara si A dan si B, jadi jelas kami tau, tapi tetap kita petakan,” ujar Melki.

Baca Juga :  Sabhara Polres Tarakan Pantau SPBU, Pastikan Stok BBM Lancar dan Aman

Selama 5 bulan menjabat sebagai Lurah Selumit Pantai, diakui Melki belum pernah ada masalah persoalan lahan yang dilaporkan warga ke Ombudsman. “Tahun sebelumnya sudah pernah dilaporkan terkait permasalahan Ombudsman, saya sebisa mungkin untuk menyelesaikan arahan dari Ombudsman itu. Kami sudah mediasi sampai  tingkat asisten,” jelasnya.

Jenis laporan warga kepada Ombudsman terkait permohonan yang tidak dimasukan dalam program PTSL. Hanya saja, lanjut Melki, rencana kota lengkap nantinya semua bidang tanah akan diletakkan yang tidak masalah atau pun yang sengketa.

“Kendala kami Menuju kelurahan lengkap ini, karena ini harus petakan masih banyak masyarakat yang punya sertifikat lama, mungkin 2010, itukan belum di terdigitasi, mungkin ada beberapa yang sudah. Makanya dengan kelurahan lengkap ini kami harus minta sertipikat-sertitipat yang lama, kendalanya mungkin ada yg di gadaikan di bank, atau mungkin ada juga yang susah memberikan itu,” ujarnya.

“Padahal tujuannya untuk memetakan kembali tanpa merubah, hanya untuk memetakan ulang supaya jadi satu peta secara utuh. Mungkin hanya butuh pendekatan secara khusus supaya mereka mau memberikan sertipikatnya,” tutup Melki. (arz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *