Perekrutan Panwas, Satu Desa Dibutuhkan Satu Orang

TANA TIDUNG – Pengumuman perekrutan Panitia Pengawas Desa (Panwas Desa) sebelumnya telah diumumkan sejak tanggal 10 sampai dengan 16 Februari 2020. Setelah diumumkan selama tujuh hari, tahapan pendaftaran akan dimulai dari tanggal 16 sampai dengan 22 Februari 2020.

Pengumuman dilakukan dengan cara menyebarkan pamflet, memasang banner dan melalui media sosial. Baik oleh Bawaslu maupun anggota Panwascam.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2128 votes

Perekrutan ini dilakukan serentak oleh seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Tana Tidung (KTT). “Pengumuman kita lakukan melalui pamflet, banner, medsos juga. Facebook dan WhatsApp. Kalau WhatsApp sudah disebar oleh kita melalui grup-grup juga,” jelas Ketua Panwascam Sesayap, Andi Nur Alamsyah, A.Md.Pi kepada benuanta.co.id.

Baca Juga :  Tancap Gas! Kawan Ibrahim Ali Kembalikan Formulir Pendaftaran ke Golkar dan Hanura

Anggota yang dicari untuk menjadi Panwas Desa adalah satu orang per desa. Contohnya di Kecamatan Sesayap, ada tujuh desa maka yang dicari adalah tujuh orang.

“Satu desa satu orang, berarti kalau di Kecamatan Sesayap nanti ada tujuh orang Panwas Desa. Masing-masing satu panwas di setiap desa,” ujar Andi.

Tahapan perekrutan Panwas Desa akan berakhir saat pelantikan di bulan Maret mendatang. Masa kerja Panwas Desa juga akan terhitung dari bulan Maret.

Baca Juga :  Tancap Gas! Kawan Ibrahim Ali Kembalikan Formulir Pendaftaran ke Golkar dan Hanura

“Kalau pelantikan di bawah tanggal 15 masa kerja panwas desa jadi 8 bulan, tapi kalau di atas tanggal 15 jadi 7 bulan saja,” jelas Andi.(*)

 

Reporter : Herdiyanto Aldino Bachri
Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *