Perlunya Puspaga Sebagai Wadah Perlindungan dan Pengasuhan Anak

MALINAU – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Sosial (PPPAS) Kabupaten Malinau Tin Afrida, SH., MH mewakili Gubernur Kalimantan Utara membuka acara secara resmi Sosialisasi Pusat Pembelajaran Keluarga di Kabupaten Malinau.

Acara tersebut dihadiri Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Pengasuhan, Keluarga dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak mewakili Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Provinsi Kalimantan Utara, Kepala OPD terkait di lingkungan Kabupaten Malinau, Lembaga Masyarakat, Organisasi Wanita Dan Forum Anak Nasional, bertempat di Hotel Mahkota Kabupaten Malinau, Kamis (13/2/2020).

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1549 votes

Dalam sambutannya Gubernur Kalimantan Utara yang dibacakan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perindungan Anak dan Sosial Kabupaten Malinau, Tin Afrida, SH., MH menyampaikan bahwa anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan seluruh bangsa dan negara. Maka kapasitas dan potensi serta bakat mereka perlu dipupuk sejak dini dan harus dimulai dari pengasuhan keluarga.

Negara berkewajiban memenuhi hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartipasi serta mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi. Tidak terpenuhinya hak anak akan menurunkan kualitas hidup anak, sehingga akan menimbulkan masalah bagi orang tua, keluarga masyarakat, Pemerintah dan Negara.

Untuk itu, diperlukan upaya menyatukan tanggung jawab orang tua dan kewajiban negara guna membantu mengatasi permasalahan keluarga. Salah satunya dengan membentuk pusat pembelajaran keluarga (Puspaga), yang berfungsi sebagai layanan satu pintu keluarga (One Stop Services) berbasis hak anak.

“Puspaga merupakan salah satu dari layanan pengasuhan altenatif berbasis hak anak. Hak anak yang wajib dilindungi negara antara lain, hak sipil dan kebebasan berpendapat, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif yang aman, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya dalam hal ini. Peran program ini yakni sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas orang tua dalam menjalankan tanggung jawab mengasuh dan melindungi anak,” ucapnya.

Pembentukan Puspaga sebagai unit layanan merupakan mandat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan urusan wajib dengan pelayanan non dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 2, yang meliputi sub urusan pemenuhan hak anak.

Puspaga memberikan layanan gratis, sehingga dapat membantu meningkatkan kemampuan keluarga dalam mengasuh dan melindungi anak serta terciptanya rujukan pengasuhan, pendidikan, kesehatan, perlindungan bagi anak dan orang tua atau keluarga, untuk menunjang tumbuh kembang anak secara optimal. Tercatat hingga saat ini baru Kabupaten Bulungan yang membentuk Puspaga.

“Saya berharap tersedianya tempat pusat pembelajaran keluarga di Kabupaten Malinau dapat menguatkan kemampuan keluarga dalam mengasuh dan melindungi anak,” pungkasnya.(PROKOMPIM Malinau)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *