TARAKAN – Kelurahan Selumit masih termasuk zona merah peredaran narkoba di Tarakan. Menekan tingginya angka narkoba tersebut, Kelurahan Selumit mendapatkan anggaran pemberdayaan masyarakat senilai Rp 105 juta dari Anggaran Dana Kelurahan Selumit tahun 2020.
“Setiap tahun memang kita alokasikan untuk narkoba, tahun 2019 pun kita lokasikan untuk penyuluhan. Itu kita kerjasama dengan BNN, Polres, Sekolah LPM, dan masyarakat semua kita libatkan,” ujar Lurah Selumit, Mashuri kepada benuanta.co.id.
“Disampaikan dari BNN memang wilayah kita di Selumit masuk dalam zona merah, karena salah satu daerah dengan peredaran narkoba tertinggi di Tarakan. Dari itu memang perlu perhatian khusus, terkait dengan narkoba dan kami memang bersepakat dengan teman-teman stakeholder di kelurahan untuk wajib kita laksanakan kegiatan ini setiap tahunnya,” sambungnya.
Dari proses penyuluhan tersebut, ia juga berharap ke depannya paradigma masyarakat tentang Kelurahan Selumit yang melekat dengan kampung narkoba bisa perlahan hilang, dengan sejalan tindakan sosialisasi secara persuasif kepada masyarakat.
“Caranya kita masuk lagi ke masyarakat, ke tokoh masyarakat kita libatkan RT termasuk sekolah agar adik-adik remaja kita tersangkut ke dalam narkoba yang memang sudah semakin merebak. Sehingga kita memang membutuhkan kegiatan yang persuasif di awal, mencegah di awal. Jangan sampai dia menggunakan narkoba. Selain itu juga untuk mengingatkan kembali bahaya narkoba kepada masayarakat, terutama anak sekolah,” tutupnya. (*)
Reporter : Yogi Wibawa
Editor : Nicky Saputra







