Tikam Pacar sampai 17 Tusukan, Pria Ini Dibekuk Personel Polres Bulungan

TANJUNG SELOR – Seorang pria bernama Geri diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bulungan. Hal itu setelah adanya laporan dari Sat Reskrim Polres Berau, Kaltim untuk metangkap Geri karena melarikan diri ke Bulungan setelah melakukan tindak kriminal di Berau.

“Kita back up, karena laporan dari Polres Berau ada pelaku penikaman dan pencurian lari ke Bulungan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang melalui Kanit Resmob Sat Reskrim IPDA Bernard FP Siregar kepada benuanta.co.id, Kamis 30 Januari 2020.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1590 votes

Kejadian penikaman itu terjadi Senin 27 Januari 2020 sekira pukul 21.30 Wita di Jalan Maluang, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau. Parahnya, Geri menikam pacarnya sendiri, setelah itu motor korban merek Honda Beat warna hitam nomor polisi KT 2445 BDE, tas dan handphone korban dibawa lari.

Baca Juga :  Jual Sabu di Semak-Semak, Akhirnya Ditangkap Polisi 

“Katanya sakit hati karena sudah mau nikah sama pacarnya, ternyata pacarnya bilang hamil tapi sama orang lain. Makanya ditikam, tikaman sebanyak 17 tusukan,” ucapnya. Tikaman itu mengakibatkan luka di sekujur tubuh korban. Di antaranya di wajah, kepala, leher, lengan, dahi, tangan dan kaki.

Selasa 28 Januari 2020 Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bulungan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Desa Jelarai Bulungan. Berdasarkan informasi tersebut sekitar pukul 24.00 petugas melakukan penyisiran tapi tak ditemukan.

Baca Juga :  Halangi Petugas saat Cek Produk Pangan, Tukang Ojek Wajib Lapor di Kantor Polisi 

“Tak berhenti di situ, kembali mencari hingga ke dalam hutan dan persawahan untuk memantau aktivitas pelaku. Itu untuk menutup dan mempersempit pelarian pelaku,” bebernya.

Hingga pukul 04.00 Wita tak juga ditemukan, barulah di hari Rabu 29 Januari 2019 tim mendapatkan informasi bahwa pelaku keluar dari hutan dan masuk ke dalam pondok milik seorang warga.

“Kita temukan motor honda beat warna hitam milik korban di dalam semak-semak. Terlihat juga bekas lepasan stiker motor tersebut yang terdapat di sekitaran motor,” ujarnya.

Petugas semakin yakin bahwa pelaku ada di dalam salah satu pondok tersebut. Sehingga tim melakukan penyisiran di pondok di Jalan Trans Kaltara, tepatnya dalam hutan tersebut mulai pukul 11.00 hingga pukul 19.00 Wita dan berhasil membekuknya.

Baca Juga :  Ramp Check Speedboat Baru Dilakukan di Dua Daerah

“Setelah diinterogasi pelaku mengaku. Sempat memberontak saat ditangkap, dan kejar-kejaran kita kejar selama 3 hari 3 malam,” tutur Bernard.

Karena kejadiannya di Berau, maka penanganannya diserahkan ke Polres Berau. Setidaknya ada beberapa Pasal yang diberikan kepada Geri yakni Pasal 365 jo 354 subsider 351 KUHP.

“Barang bukti yang diamankan 1 unit HP Nokia senter, 1 unit HP android, 1 unit motor Honda Beat warna hitam, 1 lembar celana bercak darah dan 1 lembar baju bercak darah,” pungkasnya.(*)

 

Reporter: Heri Muliadi

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *