Buka Praktik Tak Sesuai Bidang, 6 Tukang Gigi Dalam Pengawasan

TANJUNG SELOR – Polres Bulungan menggelar konferensi pers bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan. Terkait hasil inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa tukang gigi yang kerap melaksanakan praktik yang tidak sesuai aturan.

“Sat Reskrim PoIres Bulungan menerima laporan informasi terkait banyaknya Tukang Gigi yang memberikan pelayanan selain membuat dan memasang gigi palsu,” ungkap Kapolres Bulungan AKBP Yudhistira Midyahwan kepada benuanta.co.id, Kamis 30 Januari 2020.

Dengan kata lain, ada 6 orang dijadikan saksi atas tindakannya melakukan praktik medis yang tidak sesuai kemampuan atau bidangnya. Bahkan ada yang dipelajari secara otodidak dan tidak pernah mendapatkan pendidikan soal tukang gigi. “Bahkan menggunakan alat yang tidak sesuai standar kesehatan,” jelasnya.

Hasil sidak di lapangan, seperti di Jalan Jenderal Sudirman, Katamso, Sabanar Lama, Semangka, Mangga 1 dan Jelarai Selor, memperlihatkan para tukang gigi tidak memiliki izin sebagai tukang gigi.

Baca Juga :  Jalankan Ibadah Jumat Agung, Polresta Bulungan Berikan Jaminan Keamanan

“Ada 6 orang yakni IS, DJ, AYH, AR, HAA dan BS sudah melakukan tindakan medis yang seharusnya tidak diperkenankan. Antara cabut gigi, tambal gigi dan memasang gigi yang pakai suntik tidak higienis dan karatan,” sebutnya.

Petugas juga menemukan spanduk atau reklame yang dipajang para tukang gigi. Dengan menawarkan berbagai macam pelayanan seperti membersihkan gigi, pasang behel, modifikasi gigi dan memasang permata gigi.

“Untuk itu kita imbau masyarakat agar berhati-hati tidak menggunakan jasa yang tidak berkompeten. Karena hasilnya bisa saja infeksi karena alatnya tidak steril,” bebernya.

Baca Juga :  Polresta Bulungan Datangkan Tim Labfor ke Lokasi Kebakaran Menewaskan Remaja Putri

Dia menuturkan, Sat Reskrim Polres Bulungan bersama dengan Dinkes Bulungan akan melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada para tukang gigi agar memenuhi standar dan kompetensi profesi tukang gigi.

Itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan, dan Perizinan, Pekerjaan Tukang Gigi. Dan tidak menyalahi Pasal 78 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

“Untuk membuat gigi tiruan masih diperkenankan, tapi kalau sudah tindakan medis apalagi menggunakan bahan berbahaya yang tajam, tidak higienis dan bahan kimia. Kita tindak pidana,” tegasnya.

Walaupun belum ada korban, hanya saja bentuk perlindungan maka secepatnya melakukan pencegahan berupa peringatan untuk tidak melakukan praktik medis. “Keluhan dari dokter gigi di sini setelah banyak pasien dari tukang gigi mengeluh karena infeksi,” ucap Yudhistira.

Baca Juga :  Pemkab Bulungan Wacanakan Revitalisasi Pasar Induk

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan Imam Sujono melalui Staf Kesehatan Deni Madansyah menuturkan, banyak ditemukan alat kesehatan yang tidak sesuai. Setelah dicari tahu ternyata belajar secara otodidak dan diterima secara turun temurun dari keluarganya.

“Alatnya tidak sesuai prosedur, kita akan membuat usulan agar mereka ter-cover dalam Pemkab Bulungan, supaya mereka melaksanakan Permenkes yang ada,” tuturnya. Ada juga alat yang tidak ada pada tukang gigi ini, kemudian banyak yang tidak layak pakai. (*)

 

Reporter: Heri Muliadi

Editor: M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *