Duktang yang Menetap Wajib Mengurus Dokumen Kependudukan

TARAKAN – Operasi gabungan yang sering dilakukan Satpol PP Tarakan bersama TNI-Polri di sejumlah tempat, acapkali mendapatkan penduduk pendatang (duktang) yang tidak memiliki Kartu Identitas Penduduk (KTP). Padahal, duktang harusnya mengantongi surat pindah domisili dari daerah asal sebelum menyatakan tinggal di Tarakan.

Menanggapi persoalan ini, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kota Tarakan, Hamsyah menegaskan pengawasan kepada penduduk yang tidak memiliki dokumen kependudukan bukan wewenang Disdukcapil. Menurutnya, Disdukcapil hanya mengurusi pembuatan dokumen kependudukan bagi masyarakat yang mengajukan kepada Disdukcapil dengan melengkapi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Imigrasi Tarakan Sudah Bisa Terbitkan Paspor Elektronik

“Pengawasan untuk itu bukan ranah capil, kami hanya mengeluarkan dokumen kependudukan bagi mereka yang membuat dokumen kependudukan,” ungkap Hamsyah kepada Benuanta di ruang kerjanya.

Hamsyah menduga persoalan penduduk yang tidak dilangkapi KTP ini apakah memang belum memiliki KTP sama sekali, atau penduduk pendatang dari luar yang hanya tinggal sementara di Tarakan. Tanpa dokumen administrasi pindah domisili, maka Disdukcapil tidak dapat memproses dokumen kependudukan seseorang di Tarakan.

Baca Juga :  Nekat! Pria Ini Rampok Hp di Indekos Putri, Berakhir Diciduk Polisi

“Kita tidak tahu, apakah dia tidak memiliki KTP atau penduduk pendatang dari luar, memang tidak bisa kita proses di sini kalau dia tidak pindah (domisili),” jelasnya.

Bagi masyarakat yang belum dilengkapi KTP, Disdukcapil mengimbangu agar segera mengurusi persyaratan dalam pembuatan dokumen kependudakn seperti halnya KTP agar tidak dianggap sebagai penduduk ilegal. Masyarakat yang tetap tidak memiliki KTP padahal sudah memenuhi syarat membuat KTP dapat ditindak secara hukum.

“Kami mengimbau agar mengurus dokumen kependudukan, kalau mereka tidak mau ya tipiring saja, itukan ranahnya Satpol PP. Dokumen kependudukan harus (ada) dong kalau tidak ada bisa ditangkap nanti,” pungkas Hamsyah.

Baca Juga :  KSOP Tarakan Sebut Ratusan Penumpang Gagal Berangkat Gegara Calo

Berdasarkan data Disdukcapil Tarakan, jumlah penduduk Tarakan sebanyak 245.789 jiwa yang terdiri dari laki-laki 128.115 jiwa dan perempuan 117.674 jiwa. Sementara itu, uang wajib mempunyai KTP sebanyak 171.048 jiwa terbagi antara jumlah laki-laki 89.398 jiwa dan perempuan 81.650 jiwa. (arz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *