TANA TIDUNG – Hingga hari ini setidaknya ada empat spanduk atau baliho bakal calon (Balon) Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Tana Tidung (KTT) yang terpasang di Tideng Pale.
Pimpinan Bawaslu KTT Koordinator Divisi Pencegahan Hubungan antar Lembaga (PHL), Ramli SH menyampaikan tanggapannya terkait semakin banyaknya baliho tersebut.
Menurutnya, saat ini sebenarnya belum saatnya pasang baliho atau spanduk balon kepala daerah, karena belum masuk waktu kampanye. Namun, untuk izin pemasangan itu ranahnya ada di instansi terkait di pemerintah daerah.
“Kalau memang tidak sesuai prosedur atau tidak pada tempatnya bisa diamankan Satpol PP,” tanggap Ramli. Kata Ramli, bisa saja Bawaslu bertindak mengenai hal ini, namun harus ada laporan dari masyarakat terlebih dahulu.
“Harus ada laporan dulu baru Bawaslu bisa bertindak. Kalau sudah, kita panggil pemda, biasanya bagian umum, Satpol PP, Kesbangpol serta Kepolisian. Tapi kalau pemda tidak mempermasalahkan ya berarti tidak apa-apa,” jelas Ramli.
Senada dengan Ramli, Ketua KPU KTT, Hendra Wahyudhi berkata, persoalan spanduk itu biasanya berkaitan dengan keindahan kota. “Ini biasanya terkait keindahan kota, biasanya dari pemda dalam hal ini tata kota yang bisa menertibkan,” ucap Hendra.
Namun, KPU KTT tetap tidak menyarankan memasang spanduk atau baliho Balon Pilbup KTT 2020, karena belum memasuki tahap kampanye.(*)
Reporter: Herdiyanto Aldino Bachri
Editor: M Yanudin