Pemkab Nunukan Ingin Pembangunan PLBN di Patok 485

NUNUKAN – Lokasi Pos lintas Batas Negara (PLBN) yang nantinya akan dibangun di wilayah perbatasan Indonesia dan Malaysia, sudah ditinjau Imigrasi Nunukan bersama Imigrasi Tawau, Sabah Malaysia, Selasa (14/1/2020).

Kepala Imigrasi Nunukan Hanton Hazali mengatakan, dalam tinjauan antara Pemerintah Kabupaten Nunukan dengan Pemerintah Tawau, Sabah Malaysia ke lokasi PLBN, berharap pembangunan itu bisa efektif dan efisien.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1590 votes

“Pemerintah Malaysia yang masuk ke Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan, menempuh jalur darat yang melewati dari titik yang ditinjau, yaitu patok 708 dan keluarnya dari 485 dan langsung kembali ke Malaysia,” kata Hanton kepada benuanta.co.id, Rabu (15/1/2020).

Baca Juga :  Pelabuhan Tunon Taka Diprediksi Sepi Penumpang pada Arus Mudik 2024

Untuk kesepakatan tepatnya titik pembangunan PLBN belum ditentukan, Pemerintah Malaysia juga masih melakukan survei. Setelah dilakukan survey, nantinya akan dilaporkan ke atasan mereka.

Pemerintah Malaysia menginginkan pembangunan PLBN di patok 708, namun Pemerintah Kabupaten Nunukan menginginkan pembangunan di patok 485. Ini mengingat lokasi ini adalah perkampungan antara kedua negara yang ada di perbatasan.

Baca Juga :  Cuti Lebaran Diperkirakan 29 Ribu Penumpang Mudik Naik Kapal PT PELNI

Dikatakan Hanton, apapun keputusan nantinya, pihak Imigrasi akan mengikuti. Apakah pembangunan PLBN di patok 708 atau patok 485. Nantinya akan diputuskan di Pertemuan pembahasan di tingkat Sosek Malindo, antara Provinsi Kaltara dan Negeri Sabah Malaysia. “Imigrasi hanya menyiapkan tenaga dan teknisi untuk keluar masuk orang,” jelasnya.

Dengan dibangunnya PLBN ini, tentu bisa membantu masyarakat yang berada di Sei Menggaris, dengan akses yang terbuka. Apalagi ibu kota negara yang akan pindah ke Kalimantan Timur nantinya, tentu ini akan memiliki peranan yang lebih penting. (*)

Baca Juga :  Marak PMI Kabur Gaji Tak Sesuai, Faktanya Memang Tak Prosedur

 

Reporter: Darmawan

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *