E-Rekap akan Diterapkan kepada PPK Baru

TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan tetap mengedepankan independensi, profesional, dan integritas pada prekrutan panitia pemilih kecamatan (PPK) yang akan dilaksanakan 18 hingga 24 Januari 2020.

Dikatakan Ketua KPU Kota Tarakan, Nasruddin untuk formulir pendaftaran bisa diambil di kantor KPU. PPK nantinya akan bertugas dalam Pilkada 2020 untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kaltara.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2012 votes

“Semua masyarakat bisa mendaftar hanya saja ada kategori usia yang kita terapkan minimal umur 17 tahun dan maksimal umur 60 tahun,” ungkap Nasruddin kepada benuanta.co.id.

Baca Juga :  Gibran Sebut ada Pembicaraan soal Kemungkinan Koalisi dengan PDIP 

Selain itu, persyaratan yang ditentukan bahwa calon peserta juga harus WNI dan tidak pernah menjadi anggota partai politik. Kemudian peserta juga tidak pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun.

“Ada beberapa syarat yang harus dimiliki. Belum lagi tempat domisil peserta harus sesuai dengan wilayah kerja PPK yang didaftarnya,” jelasnya.

Untuk memegang tanggung jawab ini, dirinya mengemukakan PPK nanti harus bisa berkerja secara jujur, profesional, dan berintegritas. Apalagi PPK juga harus tahu soal teknologi. Lantaran akan adanya penerapan elektronik rekapitulasi (E-Rekap).

Baca Juga :  FKWT dan FKPT Tarakan Sepakat Usung Hj Maryam ke Pilwali Tarakan 

“Adanya E-Rekap ini bisa memudahkan kita untuk langsung share kepada KPU. Dan lebih cepat untuk bisa melihat hasilnya,” ujarnya.

“PPK harus faham dengan teknologi, walaupun nanti akan ada bimtek yang akan dilakukan untuk melakukan penguatan,” pungkasya. (*)

 

Reporter: Rico jeferson
Editor: Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *