Catat! Ini 7 Larangan ASN saat Pilkada 2020

NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nunukan memberikan himbauan dan peringatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Nunukan untuk tidak melanggar 7 larangan selama tahapan Pilkada 2020 saat masih berlangsung.

Komisoner Bawaslu Nunukan, Hariadi mengatakan bahwa netralitas ASN sangat ditekankan mengingatkan dasar regulasinya telah jelas teruang pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, PP 53 Tahun 2010, dan PP 42 Tahun 2004.

“Keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, itu pelanggaran,” tukas Hariadi saat dikonfirmasi benuanta.co.id.

Baca Juga :  7 Calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Mandaftar di Penjaringan PKS

Hariadi menjelaskan merujuk PP Nomor 53 tahun 2010 pasal 7 dalam edaran ini tertulis jika PNS terbukti melanggar maka akan diberikan sanksi administratif dan sanksi hukuman disiplin.

Begini 7 Poin larangan PNS agar tidak terlibat politik praktis :

  1. ASN dilarang mendeklarasikan diri sebagai Calon Kepala Daerah.
  2. Dilarang memasang spanduk promosi kepada calon.
  3. Dilarang mendekati Parpol terkait dengan pungusulan dirinya atau orang lain menjadi calon.
  4. Dilarang mengunggah, memberikan like, atau mengomentari dan sejenisnya serta menyebarluaskan gambar maupun pesan visi misi calon baik di media online atau media sosial.
  5. Dilarang menjadi pembicara pada pertemuan Parpol.
  6. Dilarang Foto bersama calon.
  7. Dilarang menghadiri deklarasi calon,baik itu dengan atau tanpa atribut Parpol. (*)
Baca Juga :  PAN Nunukan Siapkan Penjaringan Balon Kepala Daerah

 

Reporter : Ahmad Albar

Editot: Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *