Kemelut BBM di Tarakan

Dibatasinya pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan memang membuat sesak napas sejumlah pihak yang berkutat di bisnis menjanjikan itu. Namun begitu, Pemkot Tarakan tak boleh jemawa dengan peraturan yang telah diberlakukan. Ke depannya, pengawasan jugalah yang bakal menentukan arah peraturan tersebut.

CARUT-marut BBM di Tarakan seakan tak pernah usai. Beberapa kali ganti pimpinan pemerintah kota sekalipun persoalan konsumisi bahan bakar ini selalu saja menemui jalan buntu. BBM subsidi dan non subsidi di Tarakan tak lagi bisa dikategorikan golongannya, belakangan ini. Siapa saja boleh menikmati bahan bakar itu, asal mampu beli.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2020 votes

Ini jugalah yang dimanfaatkan sejumlah oknum yang ingin menambah pundi-pundi pendapatan yang tentunya menggiurkan. Bagaimana tidak menggiurkan, konsumsi BBM di Tarakan terbilang paling tinggi dibanding daerah lain di Kaltara. Karena tingginya konsumsi BBM ini banyak warga Tarakan yang beralih profesi menjadi pengepul BBM untuk dijual kembali.

Kebiasaan itu terus dibiarkan pemerintah hingga menjadi pekerjaan tetap bagi warga yang menekuninya. Untung sudah tentu, bahkan bisa menjadi pekerjaan utama bagi warga yang belum memiliki pekerjaan yang lebih menghasilkan. Para pengepul BBM ini makin di atas angin dengan pembiaran pemerintah dan tumbuhnya jumlah warga yang memanfaatkan kelonggaran pengawasan SPBU dan APMS di Tarakan.

Sudah barang tentu kelonggaran pengawasan itu menjadi buah bibir masyarakat Pagun Taka –Sebutan lain Kota Tarakan—yang menganggap pemerintah kota tak becus dalam melakukan pengawasan. Padahal, peraturan-peraturan dibuat dan disetujui pemerintah, namun pemerintah pula yang memberikan celah, sehingga dimanfaatkan sebagian oknum untuk kembali melanggar peraturan tersebut.

Baca Juga :  Pj Wali Kota akan Evaluasi Tarif Masuk Pantai Ratu Intan

Lantaran pengawasan yang lemah, akhirnya hampir sepanjang tahun ini SPBU dikerumuni kendaraan yang tak memikirkan konsumen lain yang sebenarnya juga membutuhkan BBM. Tak cukup dengan melanggar peraturan pemerintah, pembiaran ini juga didukung kalangan pebisnis SPBU. Buktinya, ketika pemeritahan dr. Khairul melakukan pembatasan pembelian BBM di SPBU dan APMS, beberapa pebisnis melakukan protes keras terhadap peraturan itu.

Tentu protes itu bukannya tak berdasar. Secara pendapatan, pebisnis SPBU dan APMS merasa dirugikan dengan berkurangnya daya konsumen. Sebelumnnya daya beli konsumen cukup signifikan dengan adanya pengetap skala besar di Tarakan. BBM dari SPBU inilah yang dialirkan ke laut oleh para pengetap. Sebab, konsumsi BBM lebih besar di laut dibandingkan di darat. Hal itu tentu tak mengherankan, lantaran Tarakan merupakan salah satu daerah transit di Kaltara.

Peraturan yang sempat mengendur itu kembali dikencangkan. Melalui surat edaran Walikota Tarakan nomor 510/786/DISDAGKOP-UKM tentang pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM). Secara tegas Walikota Tarakan memerintahkan Satpol PP Tarakan melakukan pengawasan terhadap sejumlah SPBU di Tarakan secara rutin.

“Pukul 05.00 wita kami sudah stanby, penjagaan dimulai dari pukul 06.00 wita hingga 20.00 wita di SPBU. Dengan membagi shift pagi dan sore, Satpol PP kerahkan 40 petugas,” ujar Komandan Satpol PP Tarakan, Hanip Matiksan.

“Kita akan terus melakukan penjagaan sampai kondisi di setiap SPBU kondusif dari para pengetap, masyarakat juga sangat mendukung, karena bisa mendapatkan BBM premium secara leluasa tanpa menunggu antrian yang panjang,” tambahnya.

Melalui perintah yang dilaksanakan Satpol PP Tarakan itu, hasilnya luar biasa. Di hari pertama, tak ada satupun pengetap terlihat di SPBU seperti biasanya. Warga yang mengisi BBM di SPBU pun terlihat puas dengan kebijakan pemerintah tersebut. Namun tidak bagi para pengetap dan pengepul BBM. Kebijakan itu dirasa tidak berpihak dan mengurangi pendapatan mereka.

Baca Juga :  Momen Lebaran Idulfitri 1445 H Trafik Internet Naik 12.87 Persen

Bahkan, kebijakan ini berpengaruh hingga ke luar Tarakan. Di antaranya para motoris speedboat yang juga ikut mengeluhkan pembatasan pembelian BBM ketika bersandar di Tarakan. Bagaimana tidak, BBM di hari-hari biasanya didapatkan dengan mudah dan jumlah yang diinginkan tak terbatas, kali ini hal tersebut tak dapat lagi dilakukan.

Sebenarnya dari semua kemelut itu, Pemerintah Tarakan berusaha mengatur pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BMM) agar tepat sasaran kepada masyarakat. Bahkan, pengisian BBM di Agen Premium Minyak dan Solar (APMS) pun mesti mengantongi surat rekomendasi jika pengisian dalam jumlah banyak menggunakan jeriken.

Kepala Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DPPP) Kota Tarakan, Ir. Elang Buana SE MSi menuturkan Dinas DPPP Tarakan hanya mengeluarkan surat rekomendasi untuk nelayan yang membutuhkan BBM bersubsidi seperti solar sebagai bahan bakar mesin yang dipakai nelayan di Tarakan.

Sejak adanya surat edaran dari Walikota Tarakan soal pembatasan pembelian BBM belum lama ini di akhir Desember 2019, para petambak pun dilayani DPPP Tarakan untuk membuat surat rekomendasi agar mendapatkan BBM non subsidi dari APMS demi kepentingan bahan bakar mesin ke lokasi pertambakan.

“Kita di perikanan itu yang direkomendasi BBM yang bersubsidi untuk para nelayan. Mengingat ada larangan (pengisian BBM) yang menggunakan jeriken plastik, maka ada yang mengaku susah (memperoleh BBM) padahal dia pergi ke tambak, melaut, maka kami merekomendasi untuk para petambak juga,” ungkap Elang kepada Benuanta.

Menurut Elang, diperbolehkan pengisian BBM dengan menggunakan jeriken plastik bagian dari kebijakan walikota mengingat ini musimnya nelayan banyak yang turun melaut. Hanya saja pembolehan pengisian BBM menggunakan jeriken ini hanya sampai 12 Januari 2020.

Baca Juga :  Pemkot Tarakan Tak Berlakukan WFH bagi ASN

Aturan dari Pertamina, harus menggunakan jeriken logam yang dinilai standar sebagai wadah pengisian BBM. Selain dari itu, maka dianggap tidak aman. “Karena dia tidak bisa membeli karena dia pakai jeriken plastik, untuk sementara sampai datang jeriken logam (penggunaan jeriken plastik  diizinkan), memang sesuai aturan dari pusat dari Pertamina bahwa pemakaian di APMS harus menggunakan jeriken yang standar berasal dari logam. Inikan masa transisi kita menggunakan rekomendasi untuk pembelian,” jelas Elang.

Lebih lanjut dikatakan Elang, dinasnya hanya melayani untuk pelaku di bidang perikanan dan kelautan. Selain dari itu, maka terdapat teknis lainnya yang dapat mengeluarkan surat rekomendasi pengisian BBM dengan kuota tertentu.

“Kalau untuk transportasi itu ke perhubungan, kalau yang lain sesuai dengan SKPD masing-masing, kalau menyangkut pertanian dan perikanan itu ke kita. Jadi diperbolehkan menggunakan jeriken itu, setelah itu kembali ke semula kalau menggunakan logam,” ujar Elang.

“Kalau perikanan hanya untuk rekomendasi BBM bersubsidi, kalau yang ini pertalite (non subsidi), selama itu digunakan untuk fungsinya masing-masing (diberikan surat rekomendasi),” tuturnya.

Dengan adanya surat rekomendasi ini, tentu peruntukkan BBM tepat sasaran. Meski belum terbiasa, masyarakat Tarakan setidaknya tak lagi berkeluh kesah dengan keresahan soal pembelian BBM di SPBU. Tinggal bagaimana pemerintah memberikan pengawasan terhadap peraturan yang telah dibuat.

Pemerintah juga diharapkan dapat memberikan contoh yang baik ketika suatu saat peraturan itu kembali dilanggar. Sehingga pengawasan dari pemerintah kota lah yang bakal dipertanyakan masyarakat ke depannya. Sebab, bukan tidak mungkin masyarakat hilang kepercayaan terhadap pemerintah lantaran kebijakan yang diambil hanya tegas di awal, dan akhirnya penyaluran BBM kembali dikeluhkan masyrakat. (arz/kik/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *