WASPADA! Jembatan di Mangkupadi ini Bolong dan Jalannya Seperti Kolam

TANJUNG SELOR – Jembatan yang menghubungkan Desa Mangkupadi dan Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Palas Timur terus dikeluhkan. Pasalnya saat ini jembatan tersebut mengalami kerusakan. Di tengah jembatan tampak berlubang atau bolong. Tentunya hal ini sangat berbahaya bagi pengendara yang melintas di jembatan itu.

“Jembatan kita sangat memperihatinkan karena sudah lubang pas ditengah. Takutnya ada korban jiwa karena terperosok,” ungkap Hanafiah, warga Mangkupadi kepada benuanta.co.id, Rabu 1 Januari 2020 lalu.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1590 votes

Dirinya mengaku telah melaporkannya ke Asisten II Pemprov Kaltara, Syaiful Herman dan Bupati Bulungan Sudjati saat berkunjung ke Mangkupadi. “Saya sudah laporkan tapi disuruh ke PU,” ucap mantan Kepala Desa Mangkupadi ini.

Baca Juga :  Ramp Check Speedboat Baru Dilakukan di Dua Daerah

Sehingga dirinya berharap agar ada perbaikan secepatnya agar masyarakat tidak tersiksa. Warga Mangkupadi juga menginginkan jalan yang layak seperti yang ada di ibukota. Terlihat sepanjang perbatasan Desa Mangkupadi dan Tanah Kuning berlubang, bahkan sudah menjadi aliran air. “Jalan kita seperti kolam, ada juga berbentuk parit karena dilalui air,” jelasnya.

Terpisah Bupati Bulungan Sudjati menuturkan, jalan dan jembatan itu menjadi urusan Pemprov Kaltara. Dirinya tak bisa berbuat banyak, karena asetnya belum menjadi aset Pemkab Bulungan.

Baca Juga :  Sidak Takjil hingga Produk Tanpa Izin Edar Sasar Pasar dan Ritel di Bulungan  

“Masih tanggungjawab Pemprov, kita mau anggarkan tapi aset orang. Tidak bisa menurut aturan,” sebut Bupati Bulungan Sudjati kepada benuanta.co.id, Jumat 3 Januari 2020.

“Provinsi menganggap sudah diserahkan tapi tidak sah dan belum klir. Karena belum mencapai 5 tahun, terakhir di tahun 2020 ini,” sambungnya.

Dia menambahkan, bukan Pemkab Bulungan yang berlakukan aturan itu, tapi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) yang menegaskan penyerahan harus masuk 5 tahun. (*)

Baca Juga :  Ramp Check Speedboat Baru Dilakukan di Dua Daerah

 

Reporter: Heri Muliadi

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *