Kasus Kejahatan di KTT Turun Drastis

TANA TIDUNG – Perkara tindak pidana tahun 2019 yang ditangani Polsek Sesayap tahun ini turun drastis jika dibandingkan dengan tahun 2018.

Di tahun 2018, perkara tindak pidana yang tercatat dan ditangani sebanyak 11 perkara. Di antaranya, 3 perkara narkotika, 2 pencurian (1 diversi), 2 penggelapan, 2 penganiayaan, 1 pencabulan dan 1 Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1987 votes

Sedangkan perkara tindak pidana di tahun 2019 hanya ada 1 perkara, yakni pengerusakan. Hal ini disampaikan Kapolsek Sesayap, Iptu Su’udi SH kepada benuanta.co.id.

Baca Juga :  Kamar Asrama Mahasiswa KTT Diobrak-abrik Maling, Polisi Selidiki Terduga Pelaku

“Untuk perkara di tahun 2018 sudah diselesaikan semua. Kasus pencurian 1 diversi, maksudnya pelakunya di bawah umur. Jadi kita kembalikan kepada keluarga untuk dibina di sana,” terangnya kepada benuanta.co.id.

Sedangkan perkara atau kasus yang masih menjadi perhatian Polsek Sesayap adalah kecelekaan. Ada 9 perkara kecelakaan di tahun 2019, 1 di antaranya diselesaikan melalui jalur hukum dan 8 sisanya diselesaikan dengan kekeluargaan.

Baca Juga :  Tersulut Emosi, Pria Ini Pukul Anak Tirinya Pakai Balok

“Ada 1 yang keluarga korban minta diselesaikan lewat jalur hukum. Keluarga korban sebenarnya sudah memaafkan, tapi mereka tetap minta selesaikan lewat hukum yang berlaku,” jelasnya.

Selain kecelakaan, pencurian juga menjadi perhatian. Pasalnya banyak kasus pencurian yang tidak dilaporkan oleh korban. Maka dari itu Iptu Su’udi berpesan kepada masyarakat Tana Tidung khususnya warga Kecamatan Sesayap.

“Pencurian itu juga mengandalkan kesempatan. Jadi buat warga tolong dijaga harta bendanya agar para pencuri tidak mudah untuk melakukan aksinya. Rumah kalau ditinggal kosong tolong ditutup, dikunci. Motor juga begitu, kalau ditinggal cabut kuncinya, kalau perlu dikunci setang. Pada intinya barang berharga kita adalah tanggung jawab kita, jadi tolong dijaga baik-baik. Kalau ada kejadian tolong dilaporkan,” pesan Iptu Su’udi.(*)

Baca Juga :  Pembunuh Waria di Nunukan Dituntut 18 Tahun Penjara 

 

Reporter: Herdiyanto Aldino Bachri

Editor: M Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *