TANA TIDUNG – Tim gabungan dari Polsek Sesayap, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tana Tidung (KTT), lakukan kegiatan sosialisasi one way atau jalan satu arah tadi sore, Kamis 26 Desember 2019 di Jalan Jenderal Sudirman, Tideng Pale.
Selain memberikan sosialisasi secara langsung pada pengendara yang melawan arah, petugas juga menegur dan mengingatkan pengendara yang tidak menggunakan helm saat berkendara.
Setelah menyosialisasikan kepada pengendara tentang sistem one way atau satu jalur, petugas memberikan surat pernyataan kepada pengendara yang melanggar, agar tidak mengulangi perbuatannya.
Pengendara yang melakukan pelanggaran one way kebanyakan pengendara roda 2. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Perhubungan, Dishub KTT, Drs. Ismael.
“Biasanya memang yang melanggar pengendara motor, kalau mobil hampir tidak ada, karena jalan di depan pasar sudah kita tutup, jadi untuk mobil ukurannya kecil,” ujarnya saat disambangi oleh benuanta.co.id
Setelah sosialisasi ini, tim gabungan akan melihat perkembangan yang terjadi di masyarakat terlebih dahulu. Jika dirasa perlu diadakan sosialisasi lagi, maka tim gabungan akan kembali memberikan sosialisasi.
Sementara Kapolsek Sesayap, Iptu Su’udi SH juga memberikan beberapa penjelasan perihal sosialisasi. “Kita sosialisasi dulu, kalau sudah kita lakukan tapi masih ada yang melanggar maka akan kita tindak. Karena yang rugi ya mereka sendiri, kalau ada kecelakaan yang salah yang melanggar aturan, dan juga selain membahayakan diri sendiri juga membahayakan orang lain,” jelas Su’udi.(*)
Reporter: Herdiyanto Aldino Bachri
Editor: M. Yanudin