Demi Sabu-Sabu, Pria Ini Nekat Mencuri Jam Tangan Mewah dan Motor

TANJUNG SELOR – Terobsesi dengan sabu-sabu, seorang pria berinisial DC nekat melakukan pencurian barang berharga milik warga. Tak hanya sekali, ternyata hasil pengembangan kepolisian, ada beberapa rumah yang sudah menjadi korbannya.

“Kita amankan seorang yang menjadi spesialis pencurian rumah,” ungkap Kapolres Bulungan AKBP Yudhistira Midyahwan melalui Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang kepada benuanta.co.id, Selasa 24 Desember 2019.

Ini dilakukan dengan cara melakukan pengamatan terlebih dahulu. Setelah memastikan pemilik rumah telah tertidur, barulah pelaku melancarkan aksinya, dengan cara mencongkel jendela dan pintu rumah korbannya, lalu mengambil barang berharga yang bisa dijual.

Baca Juga :  Reforma Agraria Upaya Tuntaskan Tumpang Tindih Lahan di Bulungan

“Beraksi saat malam hari. Ketika pemilik rumah terlelap, pelaku mencongkel dan merusak jendela,” jelasnya.

Pelaku diamankan setelah adanya 3 laporan masyarakat masuk ke polisi. Ternyata pelakunya mengarah ke DC, warga Cik Ditiro Kelurahan Tanjung Selor Hilir. Setelah itu Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bulungan merespons dan melakukan penyelidikan. Hingga didapatkan titik terang dan melakukan penangkapan. “Ditangkap hari Rabu lalu, di Gunung Seriang Poros Trans Kaltara, dan terus kita kembangkan,” ucapnya.

Baca Juga :  Sabu Masuk Desa Kian Meresahkan, Giliran Warga di Sebuku Digrebek Polisi

Saat itu petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 bukti permulaan berupa jam merek Lamborghini. DC pun tak dapat mengelak lagi, dia mengaku itu untuk dijual dan dibelikan narkoba. Petugas lalu menggiringnya untuk mencari barang curian lainnya. “Ternyata untuk dibelikan sabu, makanya mencuri,” ujarnya.

Setelah itu tim melakukan interogasi terhadap DC dan dia mengakui telah melakukan pencurian di Jalan H Maskur dan di Jalan Mangga Kelurahan Tanjung Selor Hilir. Kemudian tim melakukan pengambilan barang bukti lainnya di kediaman DC di Buluh Perindu, dan semua barang barang bukti dan digunakan untuk mencuri diamankan.

Baca Juga :  Dokumen Pengiriman Kayu Ilegal dari Berau ke Surabaya Dimanipulasi?

“BB yang diamankan 1 unit Jam Lombhorgini warna Silver, 1 unit jam Lambhorgini warna emas, 1 unit jam expedition warna emas, 1 buah kunci ban, 1 buah kunci pas, 1 buah tang ,1 buah pahat dan 1 unit motor supra x warna putih,” sebutnya.

Karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian dan melanggar Pasal 363 KUHP, DC lalu digelandang dan dimasukkan sel Rutan Polres Bulungan.(*)

 

Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *