Ekspor Perikanan Ilegal akan Merugikan Masyarakat Kecil

NUNUKAN – Masyarakat Kabupaten Nunukan sebagian besar hidup dari hasil laut dan perikanan. Ini sudah sejak lama mempunyai hubungan kekeluargaan dengan negara tetangga yang begitu dekat dan saling membutuhkan. Apalagi kebanyakan barang Malaysia masuk ke wilayah Nunukan.

“Kita tidak bisa juga secara cepat untuk mengubah kebiasaan masyarakat, ada tahapan yang  harus kita laksanakan dan perlahan akan kita lakukan sosialisasi,” kata Kepala Badan KIPM Dr. Ir. Rina M.Si kepada benuanta.co.id, Rabu (11/12/2019).

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2127 votes

Selain itu, dikatakan Rina, salah satu cara adalah dengan membuka kantor wilayah kerja (Wilker) karantina yang nantinya akan dibuka di Krayan. “Memberikan sosialisasi kepada semua pemangku kepentingan, terutama kepada penjual ikan, untuk ikut mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Jika kita ingin mengirim produk perikanan ke luar negeri, ada syarat yang harus dipenuhi, salah satunya melengkapi dokumen yang sah, dan menjaga kualitasnya karena akan berdampak kepada negara,” ujarnya.

Jelas Rina, yang dijual itu memang boleh dijual, yang tidak boleh dijual jangan dijual. Seperti Ikan Napoleon ini tidak boleh dijual jika ukurannya di atas 3 kilogram (kg), karena itu telah menjadi induk. “Jika induk dijual terus menerus, sementara kita belum bisa membudidayakan, maka kita akan habis lama-lama,” jelasnya.

Jika dia mematuhi peraturan yang ada, banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Terutama akan mendapatkan jaminan bahwa produk yang dikelola legal. Sebab jika produk legal, bisa dijual dengan harga yang tinggi karena keluar secara resmi.

Dalam hal ini Pemda Nunukan juga bisa mencatat dengan baik dan mengetahui potensi daerah ini berapa, dan berapa eksportir keluar dari Nunukan. “Jika kita bisa mendata dengan baik maka akan bisa lebih banyak didapat oleh kabupaten kota,” bebernya.

Diakuinya, lalu lintas antar negara ini biasanya ada oknum tertentu yang akan mendapatkan keuntungan pribadi, sedangkan masyarakat kecil itu tidak mendapatkan apa-apa.

Diharapkan juga kepada masyarakat yang melalui lintas ilegal agar kembali patuh kepada aturan. Apalagi saat ini sudah membuka pelayanan secara online, tidak ada batas waktu, dan dimudahkan. “Namun jika masih ada yang melanggar maka kita akan mengambil tindakan bersama dengan aparat hukum,” imbuhnya.(*)

 

Reporter: Darmawan

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *