Mengaku Sebagai Polisi, Seorang Pria Palak Pemilik Toko

TANJUNG SELOR – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bulungan kembali beraksi dengan menangkap seorang pria yang mengaku sebagai anggota polisi. Akibat melakukan penipuan dengan menyamar sebagai polisi, pria bernama Handri ini melakukan tindakan penipuan kepada warga, dengan cara menjual nama kepolisian untuk mendapatkan keuntungan.

“Karena mengatasnamakan anggota polisi dari Polda Kaltara. Lalu ke toko-toko untuk meminta rokok dan barang lainnya, akhirnya kita amankan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang melalui Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Bulungan IPDA Bernard FP Siregar kepada benuanta.co.id, Kamis 28 November 2019.

Baca Juga :  Selidiki Kejanggalan, Polisi Bongkar Makam AKG

Tidak hanya satu orang saja, tapi korbannya yang rata-rata warung kelontong hampir 10 orang. Tidak terima, warga yang merasakan ada kejanggalan, karena tidak biasanya ada anggota polisi meminta tanpa membayar, akhirnya melaporkan perbuatan pelaku ke kantor polisi. “Korbannya ada beberapa, kalau tidak salah 9 orang, tapi itu masih bisa berkembang,” jelasnya.

Berbekal laporan masyarakat, akhirnya unit Resmob melakukan penyelidikan, dan ditemukan Handri yang melakukan aksi penipuan ditangkap Rabu 27 November 2019 sekitar pukul 12.00 Wita, di Desa Jelarai Kecamatan Tanjung Selor, Bulungan. “Pelakunya bernama Handri, karena sudah meresahkan dan mengaku anggota polisi makanya kita tangkap,” sebutnya.

Baca Juga :  50.637 Penduduk di Bulungan Belum Miliki e-KTP

Setelah mendapatkan keterangan dari korban yang menjelaskan ciri-ciri pelaku. Sekira pukul 10.00 Wita mendapatkan info tempat tinggalnya, dan pukul 12.00 Wita petugas mendatangi kediaman pelaku dan langsung diamankan. “Pelakunya seorang pria berbadan tegap dan berkulit putih. Lalu menggunakan motor jenis Suzuki GSX warna abu-abu untuk pindah ke toko lain,” ucapnya.

Baca Juga :  Perkara Asusila, Oknum Guru di Tanjung Selor Divonis 13 Tahun Penjara 

“Tim Resmob menemukan kendaraan yang identik dengan laporan masyarakat. Lalu kita mintai keterangan pelaku dan mengaku dialah pelakunya,” sambungnya.

Dari tangan pelaku, yang dijadikan barang bukti adalah 1 unit motor jenis Suzuki GSX warna abu-abu dan sebuah helm GM warna abu gelap. Karena telah melakukan tindak pidana penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHP. “Ancaman pidana kurang lebih 5 tahun keatas,” pungkasnya. (*)

 

Reporter : Heri Muliadi

Editor : M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *