Pencuri HP di Lokasi Proyek Dibekuk Dalam Waktu 12 Jam

TANJUNG SELOR – Kepolisian berhasil meringkus seorang pelaku kejahatan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Pelakunya adalah seorang pemuda bernama Malik.

Dia melakukan pencurian di lokasi proyek pembangunan rumah di RT 69, Jalan Sabanar Lama, Kelurahan Tanjung Selor Hilir. Yang terjadi pada hari Ahad 10 November 2019 sekira 03.00 wita.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2128 votes

“Korbannya adalah pekerja proyek, saat itu tertidur. HP yang disampingnya dicuri orang tak dikenal,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang melalui Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Bulungan IPDA Bernard FP Siregar kepada benuanta.co.id, Selasa 12 November 2019.

Baca Juga :  Dokumen Pengiriman Kayu Ilegal dari Berau ke Surabaya Dimanipulasi?

Saat itu korban terbangun dan sempat mengejar pelaku, hanya saja tidak berhasil. Sehingga 2 unit HP merek OPPO A1K warna hitam dan Nokia senter serta 1 headset raib. Kerugian jutaan rupiah pun dialami korban. “Setelah melapor kita profiling, dan menyebarkan info kepada personel lain agar mencari pelaku,” jelasnya.

Petugas hanya membutuhkan waktu 12 jam untuk menangkap pelaku. Itu dilakukan setelah adanya kerja sama antara personel Brimob Kompi Bulungan dengan Sat Reskrim Polres Bulungan.

Baca Juga :  Sabu Masuk Desa Kian Meresahkan, Giliran Warga di Sebuku Digrebek Polisi

Malik ditangkap oleh personel Brimob di depan Mako Brimob Kilometer 2 Jalan Jelarai, sekira pukul 14.00 Wita. “Pelaku ternyata berada didepan mako Brimob, akhirnya atas kerjasama itu Malik ditangkap,” bebernya.

Dari tangan Malik didapati sebuah HP yang mirip dengan milik korbannya, yakni OPPO A1K. Dengan barang bukti ditangan itulah pelaku digelandang dan diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Bulungan. “Malik mengaku jika HP yang dibawanya itu hasil curian,” ucap Bernard.

Baca Juga :  Kerja Sama Polisi Lintas Provinsi, Bongkar 21 Kasus Curanmor

Kemudian tim Resmob melakukan pengembangan lebih lanjut. Dan hasil dari pengembangan tersebut pelaku mengakui melakukan pencurian di 3 lokasi berbeda. “Di TKP lain, Malik tak sendiri. Dia bersama dengan rekannya bernama RH dimana saat ini kita lidik,” sebutnya.

Untuk korban di Jalan Sabanar Lama yang bekerja di proyek pembangunan rumah. Mengalami kerugian sebesar Rp 2,7 juta. (*)

 

Reporter: Heri Muliadi

Editor : M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *