KPU Kaltara Sosialisasikan Tahapan dan Syarat Calon Perseorangan

TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan sosialisasi calon perseorangan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2020, pada kegiatan Coffee Morning KPU Provinsi Kalimantan Utara dan Media Massa, Selasa 5 November 2019. Di mana tahapannya sudah dimulai sejak 26 Oktober 2019 lalu.

“Jadi untuk dukungan bagi perseorangan yakni 10 persen dari DPT pemilu akhir 450.108 menjadi 45.011 pemilih,” ucap Ketua KPU Provinsi Kaltara Suryanata Al Islami kepada benuanta.co.id, Selasa 5 November 2019.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1587 votes

Sebaran dukungan ini harus 50 persen di 3 kabupaten dan kota. Kemudian di tanggal 9 Desember 2019 hingga Maret 2020, akan dilaksanakan verifikasi administrasi dan faktual yang dilakukan dengan 3 pola. “Pertama kita tidak melakukan sampel melainkan sensus. Semua (data KTP) yang dikumpulkan akan didatangi satu per satu,” bebernya.

Baca Juga :  Airlangga: Kader Golkar Siap Ditempatkan di Mana Saja

Metode kedua akan mengomunikasikan dengan LO. Setiap calon yang memakai jalur ini harus menyetorkan nama LO-nya sesuai tingkatan, baik provinsi, kabupaten maupun di kecamatan sampai kelurahan atau desa, yang memiliki dukungan.

“Jika kita bisa temui, maka tugas LO-nya yang mengumpulkan di satu tempat untuk diverifikasi faktual oleh penyelenggara,” ujarnya.

Untuk teknisnya, Komisioner KPU Kaltara Teguh Dwi Subagyo mengatakan, untuk formulir dukungan hanya memakai B1KWK individu. Yakni satu orang satu lembar dukungan, yang nanti digunakan tim sukses mencari data penduduk. “Ini supaya rapi, kalau dulu ada B1KWK kolektif, saat sampai ke KPU sudah kumal dan rusak,” jelasnya.

Baca Juga :  Ibnu Saud Nyatakan Siap Diusung Partainya ke Pilwakot Tarakan

Jika masih dilakukan formulir B1KWK kolektif, potensi untuk dimanipulasi data sangat besar terjadi. Bahkan bisa terjadi data awal dimasukkan lagi diakhir data. Untuk itu diberlakukan data perorangan dan dimasukkan dalam sistem informasi pencalonan (Silon). “Jika perorangan nanti diinput dalam Silon. Jika datanya sama akan ditolak oleh Silon ini,” tuturnya.

Saat ini untuk calon perseorangan sudah mulai mencari dukungan. Dijadwalkan tanggal 16 hingga 18 Juni 2020 melakukan pendaftaran pasangan calon. Lalu penetapan calon akan dilaksanakan di tanggal 8 Juli 2020.

Baca Juga :  Yusril: Permohonan Timnas AMIN Kebanyakan Narasi dan Asumsi

“Catatan bagi anggota TNI Polri tidak boleh memilih. Untuk ASN dan penyelenggara pemilu bisa memilih, tapi tidak bisa beri dukungan,” paparnya. (*)

 

Reporter: Heri Muliadi

Editor : M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *