Dinas Teknis Tunggu Aduan soal Usaha Pijat Plus-Plus

KEBERADAAN usaha pijat tradisional, pijat refleksi dan lainnya di Tarakan menjadi bahan perbincangan warganet belakangan. Itu muncul saat sebuah akun jasa pijat tradisional mempromosikan terapisnya di media sosial facebook. Bahkan, mereka melampirkan nomor terapis wanita yang bisa dihubungi untuk mendatangi pelanggannya jika tak sempat singgah di tempat pijat tersebut.

Dari penelusuran Koran Benuanta, dugaan praktik prostitusi yang dibalut dengan usaha pijat ini tersebar di sejumlah tempat. Jumlah mereka belasan tempat usaha. Dimulai di Kelurahan Karang Anyar Pantai, tercatat 4 usaha yang terpantau oleh media ini. Di Kelurahan Karang Anyar juga terdapat 4 tempat usaha. Lalu di Kelurahan Karang Balik terdapat 1 tempat usaha, Kelurahan Gunung Lingkas 2 tempat usaha, di Kelurahan Pamusian tempat usaha.

Dinas Pariwisata Kota Tarakan sebagai salah satu dinas teknis yang melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap tempat usaha pijat ini justru masih menunggu laporan warga soal adanya dugaan praktik terselubung di dalam usaha ini. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kota Tarakan, Kustriansyah melalui Kepala Seksi Pengembangan Usaha, Maya Midawati SE mengaku, sejauh ini belum ada laporan dari masyarakat soal dugaan praktik prostitusi yang umumnya disebut pijat plus-plus tersebut.

“Kami tidak bisa mengawasi 24 jam. Dari aduan masyarakat, baru kami tindaklanjuti. Pernah kami turun karena ada masyarakat komplain disinyalir ada kegiatan lain (praktek prostitusi) selain pijat. Kami datangi kami berikan pengarahan, buat berita acara dan surat peringatan kepada pemilik usaha dan pekerja-pekerjanya agar tidak melakukan kegiatan lain, selain usaha panti pijat,” terang perempuan yang akrab disapa Maya ini kepada Koran Benuanta.

Baca Juga :  Evaluasi Layanan Mudik Lebaran, Ombudsman Kaltara Laporkan Hasil ke Pusat

Setelah dilakukan pembinaan, kata Maya, usaha pijat tersebut tak boleh lagi mengulangi praktik-praktik yang dilarang. Jika melanggar, berarti bersedia untuk diberikan tindakan tegas. Namun, jika masuk ke ranah penutupan tempat usaha, jelas Maya, mesti melibatkan dinas terkait lainnya lantaran kebijakan ini harus diputuskan tim teknis terpadu, mulai pengurusan izin, pengawasan, pembinaan hingga penindakan.

“Tapi kalau namanya untuk menutup, itu kan pelanggaran Perda (Peraturan Daerah), jadi tidak cukup kami sendiri, harus melibatkan Satpol PP, karena penegak Perda,” ujarnya.

Selama 2019, jelas dia, baru satu aduan masyarakat terkait keberadaan tempat usaha pijat di Tarakan, yakni di wilayah Kecamatan Tarakan Barat. Kedepan, kata Maya, pihaknya akan melakukan pembinaan kepada usaha pijat yang terbukti melakukan pelanggaran seperti menyediakan jasa esek-esek. Tetapi, bagi pekerja usaha pijat yang menerima panggilan melakukan praktik prostitusi di luar tempat usaha panti pijat, misalnya di hotel, bukan menjadi wewenang Dinas Pariwisata dalam melakukan pengawasan dan pembinaan.

Baca Juga :  Nekat! Pria Ini Rampok Hp di Indekos Putri, Berakhir Diciduk Polisi

“Tahun ini baru satu, itupun kami lihat kejadiannya di dalam atau di luar panti pijat. Soalnya, kalau pijatnya dipanggil keluar itu bukan urusan kami, kecuali praktik di luar (prostitusi) dilakukan di dalam panti pijat baru kita tindak lanjuti. Harus ada saksi sih,” tutur Maya.

Soal izin, papar Maya, dalam menerbitkan izin usaha melalui DPM PTSP Kota Tarakan, harus dilengkapi lampiran surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata. Nah, biasanya dari dinas pariwisata hanya mengecek sarana yang ada di dalam usaha pijat tersebut. Diantaranya di dalam ruang usaha pijat tidak boleh ada pintu yang permanen yang dapat dikunci dari dalam. Idealnya, kata dia, hanya menggunakan tirai sehingga mudah untuk diketahui aktivitas di dalam ruang pijat. Kalau pun tidak menggunakan tirai, maka bisa digunakan kaca yang dapat dilihat dari luar sehingga dapat diawasi.

Selain itu, lanjut Maya, di dalam kamar pijat tidak boleh menyediakan toilet karena dikhawatirkan digunakan untuk praktik asusila. Kepada pekerja pun, kata dia, diimbau agar mengenakan pakaian yang sopan atau tertutup agar tidak mengumbar bagian tubuh yang dapat menarik syahwat.

“sebelum mengeluarkan izin, kami melihat fasilitas di dalam itu. Jadi harus sesuai sarananya tidak memungkinkan untuk berbuat asusila. Seperti tidak ada pintu yang permanen yang dapat dikunci dari dalam, harus tirai saja, tidak ada kamar mandi di dalam kamar, pekerjanya harus berpakaian sopan, sebelum dikeluarkan ijin kami arahkan seperti itu, sesuai Perda-nya,” jelasnya.

Baca Juga :  Hari Terakhir Penjaringan PAN, Baru 2 Tokoh yang Mendaftar jadi Calon Wakil Wali Kota  

Dinas pariwisata mengakui telah melakukan pengawasan terhadap usaha panti pijat  berdasarkan aduan masyarakat. Surat pernyataan yang dikeluarkan dinas pariwisata juga telah ditembuskan ke Lurah dan Camat agar dapat memantau aktivitas usaha pijat yang telah dilakukan pembinaan. Bila ada aduan lagi dari masyarakat maka dapat ditindaklanjuti.

“Menurut aduan, iya (ada praktik prostitusi) tapi yang bersangkutan (pemilik usaha pijat) bilang tidak ada. Tapi setelah kami lakukan pembinaan di lapangan, tidak ada lagi aduan dari masyarakat. Kami anggap masyarakat tidak komplain. Jadi besar kemungkinan tidak ada lagi lah karena tidak ada komplain kan,” imbuhnya.

Soal sanksi tegas dari dinas teknis ini berupa pencabutan izin tempat usaha, kata Maya, juga harus berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Tim kita turun kalau ada indikasi dan bukti karena pelanggaran perda. Izin bisa dicabut karena pelanggaran perda, bukan hanya Dinas Pariwisata yang turun, tapi kita tim bersama dinas teknis lainnya,” tandas Maya.(arz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *