Kapolda Imbau Warga Tetap Tenang dan Percayakan pada Kepolisian

TANJUNG SELOR – Terkait tindakan penganiayaan yang terjadi di Pantai Amal, Kota Tarakan, Rabu 23 Oktober 2019 tadi, Kapolda Kaltara Brigjen Pol. Drs. Indrajit SH menegaskan untuk menindak tegas pelakunya yang berinisial S. Karena menurutnya itu meruoakan tindakan di luar batas kewajaran.

“Kita ini adalah negara hukum bukan hukum rimba, jika ada masalah laporkan kepada polisi. Saat ada cekcok jangan sedikit-sedikit bawa senjata tajam,” ungkap Indrajit kepada benuanta.co.id, Rabu 23 Oktober 2019.

Kata dia, kasus ini adalah kriminal murni yang dilakukan perorangan, sehingga masyarakat diimbau untuk tetap tenang. Pelaku saat ini dalam penanganan kepolisian, dan diganjar dengan pasal berlapis sebagai bentuk efek jera kepada pelakunya.

Yakni Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. “Kita ganjar pasal berlapis, bawa senjata tajam maka pidana 10 tahun penjara. Dan penganiayaan luka berat, hukuman selama 5 tahun,” tegasnya.

Baca Juga :  Ramp Check Speedboat Baru Dilakukan di Dua Daerah

“Ini adalah kriminal murni, bukan merupakan kelompok. Maka berikan kepercayaan kepada Polri untuk melaksanakan penegakan hukum. Untuk kemudian hari, jika ada cekcok lebih baik laporkan dan diselesaikan di polisi jangan main hakim sendiri,” sambungnya.

Dirinya meminta masyarakat tetap guyup atau rukun dan mengharapkan Provinsi Kalimantan Utara tetap kondusif. Dirinya tidak menginginkan ada efek. Jika timbul, maka pihaknya juga tidak segan untuk menindaknya.

Baca Juga :  Sidak Takjil hingga Produk Tanpa Izin Edar Sasar Pasar dan Ritel di Bulungan  

“Tak ada yang meminta wilayahnya kacau. Semua minta kondusif, aman dan tenteram tidak ada gangguan,” jelasnya. Sementara untuk korbannya saat ini sudah dalam penanganan medis rumah sakit. (*)

 

Reporter: Heri Muliadi

Editor : M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *