NUNUKAN – Dengan diperolehnya kode dua kecamatan baru di Nunukan, Lumbis Hulu dan Lumbis Pansiangan, telah sah terdaftar secara nasional sebagai kecamatan dari 7.000 kecamatan yang ada di Indonesia.
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setkab Nunukan, H. Sura’i mengatakan, adapun persyaratan dari pemerintah yang pertama adalah pengisian pejabat dan anggaran. Walaupun di akhir triwulan ketiga dengan segala konsekuensinya, agar tetap menyediakan hak itu.
“Kecamatan Lumbis Hulu yang terdiri dari 10 desa sedangkan Kecamatan Lumbis Pansiangan yang terdiri dari 13 desa, berada di garis perbatasan Indonesia Malaysia,” kata H. Sura’i kepada benuanta, Rabu (23/10/2019).
Dikatakan H. Sura’I, dua kecamatan ini sangat cepat terbentuk karena termasuk strategis nasional yang dikeluarkan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Kemenhan dan Dinas Sosial karena wilayah terpencil, tertinggal, terluar (3T). Sehingga diberikan kemudahan untuk pemekaran.
“Kami berharap di masyarakat agar dapat menggunakan sebaik-baiknya pemberian dari Pemerintah Kabupaten Nunukan, provinsi maupun pusat. Kepercayaan yang kita berikan agar dapat digunakan sebaiknya untuk mengisi pembangunan di segala bidang dengan semangat gotong royong. Meski uang kita tidak ada, tetapi dengan dana desa dari APBN agar dapat dimaksimalkan,” jelasnya.
Selain itu, H. Sura’i juga berharap agar dapat di isi secepatnya pejabat-pejabatnya sehingga pelayanan dapat menyentuh kewilayahan terdepan.
Sedangkan untuk pengisian pejabat di dua kecamatan itu, kemungkinan besar berasal dari wilayah dapil III, dari empat kecamatan yang ada di wilayah tersebut. Seperti Kecamatan Lumbis Ogong, Lumbis, Sembakung Antulai, dan Sembakung.
“Empat kecamatan tersebut kita ambil karena kita lihat tingkat kedekatannya. Selain itu tingkat kebetahannya, karena dia orang sana dan tentu tingkat pangkat tentunya sudah memadai,” imbuhnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor : M. Yanudin