Nelayan dan Pembudidaya Rumput Laut Wajib Miliki Izin Usaha

NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan memberlakukan pendaftaran registrasi usaha rumput laut dan pengurusan surat kapal, untuk diusulkan ke Provinsi Kalimantan Utara. Hal ini untuk mendapatkan izin lokasi di atas laut. Sebab kewenangan untuk melakukan aktivitas di laut 0 sampai dengan 12 mil, merupakan kewenangan provinsi.

Kepala Seksi (Kasi) Pendataan Usaha Dinas Perikanan Kabupaten Nunukan, Muhammad Ari Hartadi mengatakan, pihaknya telah mulai membuka pendaftaran bagi petani rumput laut, maupun nelayan pemukat ikan untuk mendapatkan izin di atas laut. Begitu juga dengan dokumen kapal, karena kebanyakan pemukat di Nunukan dan Sebatik tidak memiliki dokumen.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1579 votes

“Dokumen kapal salah satu wajib untuk memilih pas kecil, kita juga sudah koordinasi dengan Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Nunukan yang akan membantu mengeluarkan pas kecil. Setelah itu kita akan memberikan bukti pencatatan kapal perikanan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dikeluarkan oleh perikanan, karena setiap kapal harus memiliki itu sebagai izin usahanya di bidang penangkapan,” kata Ari kepada benuanta.co.id, Rabu 2 Oktober 2019.

Baca Juga :  Bupati Laura Smpaikan LKPj Anggaran 2023 ke DPRD Nunukan

Saat ini petani rumput laut dan nelayan pemukat yang telah terdaftar sebanyak 1.500 orang. Dikatakan Ari, para petani rumput laut maupun pemukat ikan jarang mendapatkan informasi, sehingga dilakukanlah kembali pendaftaran. Hal itu juga disampaikan oleh penyuluh dari perikanan yang berada di lapangan agar para nelayan maupun petani ini bisa mendaftarkan usaha miliknya.

Baca Juga :  Pemda Nunukan Paparkan Realisasi Capaian Kinerja IKU ke DPRD

Tidak hanya itu, beberapa bulan terakhir ini nelayan asal Nunukan sering masuk ke zona perairan Malaysia, hingga diamankan oleh pihak kepolisian Malaysia. Melihat hal itu Pemerintah Kabupaten Nunukan melakukan usulan dari titik koordinat dari semua pembudidaya dan pemukat yang akan diusulkan ke provinsi nantinya.

“Setelah diusulkan ke provinsi, jika dari provinsi menyatakan itu di luar zonasi maka tidak akan dikeluarkan izin lokasinya. Kita berupaya untuk mengusulkan semua, tinggal kebijakan dari provinsi nantinya,” jelasnya.

Sementara itu, sering terjadinya konflik antara masyarakat pembudidaya rumput laut dengan pemukat, sehingga dibentuklah forum budidaya dan pemukat. Forum tersebut bertunjuan mengkoordinir para petani dan pemukat, mulai dari tingkat bawah hingga koordinator dari kelurahan, kecamatan hingga ke kabupaten.

Baca Juga :  Bupati Laura Smpaikan LKPj Anggaran 2023 ke DPRD Nunukan

“Dengan dilakukan pendataan ini kita bisa tahu semua, karena pemukat maupun pembudidaya banyak yang datang dari luar yang bekerja secara dadakan. Kita juga mengantisipasi terjadinya konflik itu,” ungkapnya.

Dengan dilakukan pendaftaran, ini untuk memberikan rasa aman kepada nelayan dan pembudidaya yang sedang beraktivitas di perairan Nunukan. Salah satu contoh jika nelayan yang sedang melakukan aktivitas menangkap ikan lalu ketabrak salah satu kapal, maka bisa ditindaklanjuti.

Pendaftaran sendiri akan dilakukan selama 7 hari. Jika masih belum cukup, maka akan ditambah 7 hari ke depan. (*)

Reporter: Darmawan
Editor : Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *