NUNUKAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nunukan ingin mewujudkan Nunukan bebas sampah pada 2025 mendatang. Tujuannya agar Nunukan masuk dalam kategori kota layak huni, Kepala Bidang (Kabid) Persampahan DLH Kabupaten Nunukan, Joned menjelaskan, pengelolaan sampah di lingkungan DLH tidak bisa hanya bertumpu ke penanganan yang dikerjakan oleh pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 sudah diamanatkan, pemerintah diberi porsi hingga tahun 2025 sebanyak 70 persen untuk mengelola lingkungan, 30 persen dikelola oleh masyarakat.
“Untuk Nunukan baru berkisaran 20 persen, kita baru menambah atau menuju 10 hingga 25 persen. Dengan mengadakan lomba Rukun Tetangga (RT) bersih ini adalah salah satu cara kita mendorong partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam rangka bebas sampah,” kata Joned kepada benuanta.co.id, Rabu 2 Oktober 2019.
Di Nunukan, sampah yang dihasilkan mencapai 32 ton per hari. Sedangkan yang bisa dikelola oleh pemerintah daerah sebanyak 20 ton dan masih ada 12 ton yang masih ada di lingkungan yang belum bisa dikelola.
“Itu yang sebenarnya kita dorong bagaimana warga berperan aktif, seperti ban bekas yang dahulu menjadi sampah dan saat ini sudah berguna. Tidak hanya itu, botol juga sudah berguna yang bisa dijadikan pagar dan sebagainya. Ini adalah salah satu cara mengubah sampah menjadi bermanfaat,” ungkapnya.
Dalam penilaian lomba RT ini ada tiga criteria. Yaitu kebersihan lingkungan itu mencakup sanitasi, drainase, kemudian pengelolaan sampah itu 30 persen komposisinya.
Sedangkan dari keindahan itu dari segi penghijauan dan tumbuhan obat keluarga, pohon lindung dan tata lingkungan, sebesar 30 persen. Sementara yang didorong itu adalah 40 persen dari partisipasi warga, yang dilihat dari program kerja dalam pengelolaan sampah dan sebagainya.
“Untuk tahun ini hanya di Nunukan yang ada 31 RT dari delapan kelurahan dan satu desa yang ada di Binusan yang terlibat. Tahun depan akan diperluas lagi sesuai kemampuan kita,” imbuhnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor : Nicky Saputra