TARAKAN – Banyak jenis judi yang dikenal masyarakat. Namun, Toto Gelap (Togel) masih memiliki tempat bagi penikmat judi. Meski keberadaannya dilarang, namun Togel tetap ramai pembeli. Begitu juga dengan Togel yang ramai dijual di Tarakan.
Jual beli Togel ini terbilang berani. Pasalnya, beberapa bisnis yang melibatkan warga sekitar ini berdiri tak jauh dari Kepolisian Resor (Polres) Tarakan dan letaknya di pinggir jalan.
Namun sayang, sejumlah pejabat tak tahu keberadaan tempat jual beli Togel ini. Wali Kota Tarakan dr H Khairul MKes bahkan tak tahu bahwa kota yang dia pimpin masih ada yang suka bermain judi.
“Saya belum tahu tentang keberadaan adanya judi Togel di Tarakan, di mana (letaknya) itu?” ungkap Khairul kepada Koran Benuanta.
Dia pun menegaskan, bila ada laporan keberadaan judi Togel tersebut, maka Pemerintah Kota Tarakan tidak akan memberikan toleransi lantaran sudah jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, judi Togel melanggar undang-undang dan masuk kejahatan pidana. Tak hanya itu, perjudian juga dilarang dalam agama karena perbuatan haram.
“Jika ada, maka tentu Pemerintah tidak akan mentolerir karena disamping bertentangan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya KUHP pasal 303 dan UU Nomor 7/1947 tentang Penertiban Perjudian, juga bertentangan dengan hukum agama serta norma-norma kehidupan bermasyarakat,” terang mantan Sekretaris Kota (Sekkot) Tarakan tersebut.
Dengan adanya informasi keberadaan judi Togel di Tarakan, kata Khairul, dia akan segera memerintahkan kepada instansi teknis, yakni aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) melakukan pencegahan. Tak sampai disitu, masyarakat yang masih bandel bisa diproses secara hukum.
“Dengan adanya informasi dari masyarakat ini, saya nanti akan minta ke Satpol PP untuk melalukan langkah-langkah pencegahan di lapangan dan berkoordinasi dengan pak Kapolres untuk penegakan hukumnya,” jelasnya.
Khairul juga mewanti-wanti anak buahnya, Aparatur Sipil Negera (ASN) di pemerintahan yang terlibat permainan mengundi keberuntungan ini. Dikatakan Khairul, jika ada ASN yang bermain Togel akan ditindak tegas. Pasalnya, ASN tersebut telah melanggar aturan yang tertuang dalam KUHP, UU nomor 7 tahun 1947 tentang Penertiban Perjudian, norma-norma agama dan norma kehidupan bermasyarakat, dan UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN.
“Pelanggaran tentang UU dan PP tersebut tentu mempunyai konsekuensi hokum. Dan dari sisi administrasi kepegawaian akan diberikan sanksi disiplin berdasarkan ketentuan yang berlaku. Mulai dari yang paling ringan, teguran lisan sampai dengan yang paling berat yaitu pemberhentian tidak hormat sebagai ASN,” tutup Khairul. (raz)