Pemkab Nunukan Gratiskan Beberapa Item Pengurusan IMB

NUNUKAN – Tak sedikit masyarakat yang belum paham dengan proses kepengerusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal IMB bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman, nyaman, dan juga teratur sesuai dengan peruntukan lahan.

Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, IMB bertujuan mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan selaras dengan lingkungan.

Padahal pemerintah Kabupaten Nunukan telah melakukan launching dalam penggarisan pengurusan IMB digeratiskan, yaitu pengurusan pembuatan gambar rumah, sedang dibeberapa item pembuatan IMB berbayar.

“Memang ada beberapa item yang kita geratiskan, salah satunya adalah penggambaran rumah itu. Kita geratiskan, namun ada aitem-aitem yang berbayar berdasarkan pada aturan teknisnya,” kata Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura hafid, melalui Juju bicara Pemkab Nunukan Hasan Basri kepada benuata.co.id, Selasa (17/9).

Baca Juga :  Cuti Lebaran Diperkirakan 29 Ribu Penumpang Mudik Naik Kapal PT PELNI

Sedangkan yang bersifat teknis itu harus dibayar sesuai dengan Perda yang ada di Kabupaten Nunukan. Memang gambar itu digeratiskan untuk pembangunan rumah huni sederhana selebihnya berbayar.

Namun, tidak semua warga digratiskan. Pemohon wajib memenuhi beberapa syarat yang diajukan. Seperti, bangunan yang diusulkan merupakan hunian pribadi saja. Lalu, ukurannya 100 meter per segi. Tidak melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB), Gasir Sempadan Sungai (GSS), dan Garis Sempadan Pantai (GSP).

Baca Juga :  Marak PMI Kabur Gaji Tak Sesuai, Faktanya Memang Tak Prosedur

Usulan rumahnya rumah sederhana. Tidak perboleh bangunan bertingkat. Khusus untuk masyarakat kurang mampu. (*)

 

Reporter: Darmawan

Editor : Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *