PDIP Kaltara Tetapkan 19 Poin Syarat Menjadi Calon Kepala Daerah

TANJUNG SELOR – PDIP Kaltara menetapkan ada sejumlah poin yang harus dipenuhi setiap pendaftar untuk maju di pemilihan kepala daerah mendatang.

“Ada 19 poin yang harus dipenuhi oleh bakal calon gubernur dan wakil gubernur, di partai PDI Perjuangan,” ungkap Sekretaris Dewan Pengurus Daerah (DPP) PDI Perjuangan Provinsi Kaltara, Norhayati Andris kepada benuanta.co.id, Ahad 15 September 2019.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1546 votes

Adapun dokumen yang harus disiapkan adalah foto copy kartu tanda penduduk (KTP), kemudian pas foto 4 kali 6 sebanyak 6 lembar. Riwayat pendidikan dan lampiran, pemetaan dukungan politik dalam pemenangan pemilihan kepala daerah (Pilkada), formulir pendaftaran, formulir biodata, kursus atau diklat dan lampiran.

Baca Juga :  PDI Perjuangan Ajukan 13 Gugatan Hasil Pileg 2024 ke MK

“Jadi formulir yang dikembalikan harus lengkap, kita nantinya yang mengecek di sini,” imbuhnya.

Lalu syarat selanjutnya yang harus dipenuhi, riwayat pekerjaan dan lampiran, riwayat organisasi dan lampiran, kemudian ada poin yang diisi sendiri oleh pendaftar yang telah dikosongkan oleh panitia dan lampirannya.

Kemudian syarat lainnya berupa isu sentral pembangunan (sesuai riil di lapangan), ada juga poin alasan calon memilih partai berlambang banteng ini dalam Pilkada Kalimantan Utara. Visi dan misinya, komitmen bakal calon terhadap partai, analisis dukungan kekuatan politik atau ketokohan bakal calon.

Baca Juga :  Hasto Sebut Megawati tidak Masalah Bertemu Prabowo

“Mengisi juga surat pernyataan kemampuan finansial, surat pernyataan komitmen politik,” jelasnya.

Poin ke 18 adalah surat pernyataan tidak terlibat masalah narkoba secara langsung maupun tidak langsung. Serta poin terakhir, para calon ini tidak pernah terlibat kasus korupsi. (*)

 

Reporter : Heri Muliadi

Editor : Nicky Saputra

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *