3 Nama Bakal Jadi Jagoan PKS di Pilkada 2020

TARAKAN – Partai Keadilan sejahtera (PKS) Provinsi Kaltara yang mendapatkan 3 kursi si DPRD Provinsi masih belum bisa menentukan akan menurunkan kadernya ataupun orang eksternal dalam pertarungan politik di Pilkada 2020 mendatang.

Saat dikonfirmasi, Rabu (11/9) Ketua DPW PKS Kaltara, M. Nasir mengatakan penempatan untuk menjadi bakal calon (Balon) haruslah punya syarat tertentu. Namun untuk saat ini, di PKS memang ada beberapa nama tokoh yang mempunyai dan sesuai dengan persayaratannya.

“Namun tokoh tersebut saat ini juga belum bisa di sebutkan lantaran kami masih melihat peta politik yang ada di Kaltara,” ungkap Nasir, kepada benuanta.co.id.

Baca Juga :  Lintas Etnis di Kaltara Sepakat Menangkan Zainal-Ingkong di Pilgub

Selain itu, untuk orang yang berada di luar eksternal PKS tidak menjadi masalah ketika ingin diusung oleh partai tersebut. Lantaran semua dibuka untuk siapa pun balon yang siap untuk maju dan mempunyai ketentuan yang sesuai dalam menjadi balon nantinya.

“Opsi pertama yang akan dilakukan dengan cara mengandeng kader, dan saat ini ada tiga nama sih kalau dari kader yang bisa kita kaitkan dalam kandidat calon seperti Syamsudin Arfah, pak Ambruloh yang saat ini menjadi Wakil Bupati Malinau dua priode, pak Kasman Karim yang mantan caleg DPRD RI dari PKS, nama itu yang mungkin akan dicantumkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Doakan Kemenagan ZIAP, Keluarga Batak Tarakan: Kami Mencintai Zainal-Ingkong

Namun itu masih belum bisa dipastikan. Namun harapannya semoga ada kader yang bisa maju untuk dalam pertarungan politik di pilkada mendatang. (*/bn2)

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
Baca Juga :  Masyarakat Tanjung Palas Utara Tak Bergeming Dengarkan Orasi ZIAP di Tengah Hujan Deras

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *