TARAKAN – Jumlah kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) di tahun ini mengalami sedikit peningkatan dibandingkan tahun 2018 lalu. Begitu pula kerugian materi hal itu diungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Tarakan AKP Arofiek Saat ditemui diruang kerjanya rabu pagi.
Aroefik menjelaskan, berdasarkan data kasus laka lantas, periode Januari hingga Agustus 2019 tercatat 68 kasus dengan 7 korban meninggal dunia, luka berat mencapai 8 orang, sedangkan luka ringan mencapai 99 orang. Kerugian materai mencapai Rp 88.150.000.
“Sedangkan ditahun 2018 lalu periode Januari hingga Agustus tercatat 56 kasus laka lantas dengan korban dunia 8 jiwa, luka berat 13 orang dan luka ringan 91 orang dengan kerugian Rp 76.500.000,” ungkapnya.
Arofiek menegaskan, memang secara kualitas terjadi kenaikan dari segi jumlah laka, kerugian materi dan korban luka ringan. Namun untuk korban meninggal dunia dan berat jumlahnya menurun dibandingkan tahun sebelumnya. “Kami berharap kedepannya akan mengalami penurunan,” ujarnya.
Dikatakan Aroefik, untuk data angka kecelakaan ini belum bisa sepenuhnya dijadikan patokan untuk mengukur tinggi atau rendahnya angka kecelakaan lalu Lintas. Bisa jadi tahun-tahun sebelumnya angka laka lantas lebih tinggi dibandingkan dua tahun terakhir ini.
Hanya saja saat ini kecelakaan tunggal atau out of control ditanggung oleh BPJS, dan untuk memperoleh klaim BPJS yang bersangkutan harus membuat laporan di Kepolisian, dalam hal ini unit laka lantas.
Karena buat laporan akhirnya tiap kasus laka terdata. Berbeda sebelumnya di mana dulu kecelakaan tunggal tidak diakomodir oleh BPJS dan korbannya sering kerepotan harus mengurus lagi laporan di kepolisian.
“Korban Kecelakaan tunggal umumnya memilih untuk tidak melapor dan mengurus sendiri biaya perobatan. Karena itu dulu data yang dimiliki hanya kecelakaan yang sifatnya fatal saja” jelasnya.
Aroefik memaparkan, laporan kecelakaan yang terdata di laka lantas ini umumnya hanya untuk keperluan pemanfaatan biaya perobatan BPJS. “Yang belum banyak dipahami oleh masyarakat, saat membuat laporan kecelakaan tunggal yang mengakibatkan orang lain yang dibonceng proses hukum tetap berjalan, dan pengendaranya bisa dijadikan tersangka,” jelasnya.
“Karena itu sebelum membuat laporan untuk mendapat surat keterangan resmi, pengendaranya atau yang mengalami kecelakaan tunggal diberikan penjelasan terlebih dahulu. Namun rata-rata pengendara memilih untuk menerima konsekuensinya. Asal memperoleh biaya pengobatan BPJS. Namun tetap kami upayakan agar semua persoalan ini juga tidak memberatkan warga masyarakat,” tutupnya.(*/bn6)